Anggota KPU RI Idham Holik. |
Dia pun mengirimkan bukti undangan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi
II DPR RI yang akan dilakukan pada Senin, 26 Agustus 2024. Dalam undangan
tersebut ada enam agenda yang akan dibahas. Pertama, pembahasan rancangan
Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan
Lainnya, Perlengkapan Lainnya, Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya, Kampanye
Pemilihan Kepala daerah, dan Dana Kampanye Peserta Pilkada;
Kedua, pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Wali kota dan Wakil Walikota terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024;
Ketiga, pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Keempat, pembahasan Rancangan
Perbawaslu tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pilkada; Kelima, pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang
Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Keenam,
pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Pemilihan
Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota; Ketujuh, dan lain-lain.
Sebelumnya, Kamis (22/8/2024), KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon
kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU)
yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).
“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala
daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU
yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua
KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta.
Afif pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU
tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga
termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK. “Itu
juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan
segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, KPU akan menindaklanjuti putusan MK sesuai
dengan langkah prosedur yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan
DPR. Menurutnya, KPU belajar dari pengalaman agar tidak mendapat sanksi karena
salah prosedur dalam menerapkan putusan MK.