Pil Koplo. Foto: Ilustrasi. |
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Minggu, mengatakan
dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan MZ (28) warga Lhok Krek,
Kecamatan Sawang, Aceh Utara berserta barang bukti ribuan pil koplo berbagai
jenis.
Terbongkarnya jaringan peredaran obat-obatan keras tersebut
bermula dari penangkapan tersangka IA di Pos Kamling, Kampung Bale Endah, Desa
Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
"Awalnya kami menangkap tersangka IA pada Sabtu 3
Agustus 2024 kemarin di wilayah Kragilan," katanya.
Kapolres mengatakan dalam penangkapan tersebut berhasil mengamankan puluhan
obat-obatan terlarang, yang diduga akan diedarkan di wilayah hukum Polres
Serang.
"Di dalam tas yang dibawanya ditemukan obat-obatan
berupa pil jenis Double Y sebanyak 95 butir dan jenis hexyemer sebanyak delapan
butir," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, pelaku dibawa ke Mapolsek
Kragilan untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan diketahui jika puluhan
obat-obatan tersebut didapat dari seorang warga di wilayah Jakarta Utara.
"Berbekal dari pengakuan IA, Senin 5 Agustus, Tim Unit
Reskrim yang dipimpin Ipda Lambasa melakukan pengembangan peredaran obat keras
tersebut di daerah Pasar Muara Angke, Jakarta Utara," terangnya.
Dalam pengembangan ke Muara Angke personil Polsek Kragilan berhasil mengamankan
tersangka MZ. Tersangka diketahui merupakan pengedar dengan jumlah barang bukti
yang cukup besar.