Koordinator Tenaga Ahli (TA) Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Bachtiar Baetal. |
"Saya hanya mengingatkan, karena saya yakin semua ASN sudah tahu bahwa
pentingnya netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Kesempatan ASN
untuk menyalurkan hak politiknya di TPS dan bukan di sembarang tempat, demi
menjaga netralitas mereka," kata Bahtiar saat membuka Rakor Sentra
Gakkumdu yang digelar Bawaslu, Senin (5/8/2024).
Ia menegaskan bahwa ASN memiliki hak politik, namun ekspresi hak tersebut harus
dibatasi dan dilakukan di TPS sesuai ketentuan. Bachtiar menjelaskan bahwa ada
dua konteks dalam penegakan netralitas ASN. Pertama, penegakan administrasi
pemerintahan berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2014, PP Nomor 42 tahun 2004, PP
Nomor 94 tahun 2001, dan SKB lima lembaga.
"Ini berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN dalam konteks
administrasi pemerintahan yang kami maknai sebagai bentuk pelanggaran
perundang-undangan lainnya," tuturnya.
Meskipun saat ini belum ada pasangan calon dan belum memasuki masa kampanye,
Bawaslu tetap dapat melakukan penindakan berdasarkan regulasi yang ada.
"Bawaslu bisa melakukan penindakan, dan hasil penindakan serta laporan
masyarakat kami teruskan ke lembaga yang berwenang, seperti KASN," ujarnya.
Dalam konteks pemilihan, jika terdapat pelanggaran terkait pasal 70 ayat 1 dan
71 ayat 1, Bawaslu akan melakukan penindakan karena hal tersebut masuk dalam
pelanggaran netralitas ASN dengan landasan hukum UU Nomor 10 tahun 2016.
"Jika ada pelanggaran, maka ASN bisa dijerat menggunakan UU Nomor 10 tahun
2016, terutama pada aspek pidana yang diatur dalam pasal 188," kata
Bachtiar.
Bachtiar mengajak seluruh ASN untuk menjaga netralitas mereka dan menekankan
bahwa Bawaslu tidak melarang ASN menyalurkan hak politiknya.
"Dalam desain politik hukum pemilu, ASN bisa menyalurkan hak politiknya,
tetapi ekspresi hak politik dibatasi," katanya.