tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Bawaslu Ingatkan Hak Politik ASN Dapat Disalurkan di TPS, Bukan di Media Sosial

Koordinator Tenaga Ahli (TA) Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Bachtiar Baetal.
Prakata.com – Bachtiar Baetal, Koordinator Tenaga Ahli (TA) Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, menekankan agar aparatur sipil negara (ASN) menyalurkan hak politiknya di tempat pemungutan suara (TPS) dan bukan di sembarang tempat, seperti di Medsos, demi menjaga netralitas mereka.


"Saya hanya mengingatkan, karena saya yakin semua ASN sudah tahu bahwa pentingnya netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Kesempatan ASN untuk menyalurkan hak politiknya di TPS dan bukan di sembarang tempat, demi menjaga netralitas mereka," kata Bahtiar saat membuka Rakor Sentra Gakkumdu yang digelar Bawaslu, Senin (5/8/2024).

Ia menegaskan bahwa ASN memiliki hak politik, namun ekspresi hak tersebut harus dibatasi dan dilakukan di TPS sesuai ketentuan. Bachtiar menjelaskan bahwa ada dua konteks dalam penegakan netralitas ASN. Pertama, penegakan administrasi pemerintahan berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2014, PP Nomor 42 tahun 2004, PP Nomor 94 tahun 2001, dan SKB lima lembaga.

"Ini berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN dalam konteks administrasi pemerintahan yang kami maknai sebagai bentuk pelanggaran perundang-undangan lainnya," tuturnya.

Meskipun saat ini belum ada pasangan calon dan belum memasuki masa kampanye, Bawaslu tetap dapat melakukan penindakan berdasarkan regulasi yang ada.

"Bawaslu bisa melakukan penindakan, dan hasil penindakan serta laporan masyarakat kami teruskan ke lembaga yang berwenang, seperti KASN," ujarnya.

Dalam konteks pemilihan, jika terdapat pelanggaran terkait pasal 70 ayat 1 dan 71 ayat 1, Bawaslu akan melakukan penindakan karena hal tersebut masuk dalam pelanggaran netralitas ASN dengan landasan hukum UU Nomor 10 tahun 2016.

"Jika ada pelanggaran, maka ASN bisa dijerat menggunakan UU Nomor 10 tahun 2016, terutama pada aspek pidana yang diatur dalam pasal 188," kata Bachtiar.

Bachtiar mengajak seluruh ASN untuk menjaga netralitas mereka dan menekankan bahwa Bawaslu tidak melarang ASN menyalurkan hak politiknya.

"Dalam desain politik hukum pemilu, ASN bisa menyalurkan hak politiknya, tetapi ekspresi hak politik dibatasi," katanya.

Dia menambahkan UU menghendaki agar ASN mengekspresikan hak politiknya di TPS, bukan di sembarangan tempat karena bisa menunjukkan indikasi keberpihakan. Dengan penegasan ini, Bawaslu RI berharap ASN dapat menjaga netralitasnya sehingga Pilkada serentak 2024 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan damai, serta menghasilkan pemimpin yang berkualitas. (Zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel