Pelaksana Tugas Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. |
"Kita akan melakukan proses rekapitulasi nasional antara (tanggal) 22
hingga 28 (Juli). Kemungkinan akan kita lakukan pada tanggal 25 (Juli),
kemungkinan kalau tidak ada perubahan jadwal," ujar Pelaksana Tugas Ketua
KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
"Artinya apa? Setelah proses PSU (pemungutan suara ulang), apakah ada
perubahan atau tidak, itu kan harus kita rekapitulasi tingkat nasional," katanya.
KPU telah menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah sebagai
tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini daerah-daerah yang
menggelar PSU masih tahap rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi.
"Beberapa daerah masih menyisakan PSU dan rekapitulasi masih ada yang
berlangsung hari ini. Jadi, misalnya di Sumatera Barat, mudah-mudahan sudah
selesai semua PSU DPD, kemudian di Kalimantan Utara ada, di Jayawijaya ada,
kemudian di Gorontalo dan juga di Riau," jelas Afif.
Mahkamah Konstitusi telah selesai memutus 106 perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar pada
tanggal 6, 7 dan 10 Juni 2024.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg
2024. Jumlah keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan
suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau
penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. Kemudian ada tiga perkara yang
dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima.