![]() |
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat mengisi pidato kebangsaan dalam Mukernas Partai Perindo. |
Pasalnya jika nantinya Hasto ditangkap, Megawati mengaku akan mendatangi Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Dia pun menuding bahwa polisi
kerap mengadakan target-target terhadap sosok tertentu.
"Kok gitu takut. Kaya Pak Hasto, sampai saya nanya salah mu opo? Biarin
aja deh," kata Megawati saat mengisi pidato kebangsaan dalam Musyawarah
Kerja Nasional (Mukernas) Partai Perindo di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Dia juga menyampaikan bahwa dirinya pernah berurusan dengan polisi maupun
kejaksaan di masa sebelum menjadi Presiden. Namun setelah menjadi Presiden, dia
mengaku kedua lembaga tersebut memberikan penghormatan kepada dirinya.
"Bukan sombong, itu yang namanya adalah bahwa nggak ada kekuasaan itu yang
langgeng," kata dia.
Maka dari itu, dia pun mengaku heran kepada pihak-pihak yang takut ketika
berurusan dengan hukum. Pasalnya, dia memastikan bahwa kebenaran akan tetap
menjadi kebenaran sehingga tidak perlu ada ketakutan.
Dia pun mengaku sejauh ini hanya berdiam saja ketika ada urusan-urusan yang
menimpa PDIP maupun kadernya itu. Bahkan, menurutnya banyak pihak yang
mengatakan bahwa dirinya sanga sabar dalam menghadapi hal tersebut.
"Sudah diem aja, kubilang. Nanti juga selesai, gitu. Karena apa? Saya
bukannya untuk saya, ini buat bangsa dan negara," katanya.
Adapun kegiatan Mukernas Partai Perindo itu digelar selama tiga hari mulai dari
Senin hingga Rabu, 29-31 Juli 2024. Mukernas partai yang dihadiri oleh para
anggota legislatif terpilih itu memiliki tema "Transformasi : Bangkit
Untuk Indonesia Sejahtera".
Sebelumnya pada awal Juni 2024, Hasto Kristiyanto sempat berurusan dengan Polda
Metro Jaya saat diperiksa terkait pernyataannya dalam wawancara di sebuah media
TV nasional.
Hasto saat itu diperiksa selama 2,5 jam. Dia dilaporkan oleh dua orang atas
nama Hendra dan Bayu Setiawan pada 26 Maret 2024 dan 31 Maret 2024 dengan
Laporan Polisi Nomor: LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan
LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.