DJKI Kemenkumham menyelenggarakan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII), di Kantor DJKI, Jakarta, Selasa (2/7/2024). |
Prakata.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) gelar Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII), sebagai edukasi kepada mitra profesi hukum bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Direktur Kerja Sama dan Edukasi DJKI Kemenkumham Yasmon mengatakan Sistem Kekayaan Intelektual (SKI) perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk di bidang penegakan hukum.
"Kita menyadari bahwa penduduk Indonesia sekarang berjumlah kurang lebih 285 juta. Maka dari itu kami mencoba mengoptimalkan pemahaman kekayaan intelektual dapat kami sebarluaskan kepada segenap pemangku kepentingan, termasuk mitra profesi hukum," ujar Yasmon saat membuka acara tersebut, seperti dikutip dari keterangan tertulis resmi.
Dalam pelaksanaan SKI, dia menyebutkan DJKI memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual.
Untuk itu, DJKI memiliki kewajiban untuk mendorong berbagai pemangku kepentingan memiliki kompetensi di bidang kekayaan intelektual, terlebih SKI erat kaitannya dengan berbagai kepentingan, seperti dunia pendidikan, industri, dan perdagangan.
Edukasi kepada mitra profesi hukum merupakan salah satu upaya DJKI dalam memberikan sosialisasi pengetahuan tentang kekayaan intelektual kepada masyarakat, khususnya mitra profesi hukum, yang diselenggarakan pada tanggal 2-4 Juli 2024 di Kantor DJKI.
Yasmon berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual bagi pemangku kepentingan di tanah air serta pemanfaatan SKI oleh perguruan tinggi, litbang, kalangan industri, dan UMKM, sehingga mendorong jumlah permohonan pendaftaran paten, merek, serta pencatatan hak cipta.
“Semoga melalui kegiatan EKII ini, SKI semakin efektif dan dapat membawa manfaat bagi seluruh peserta serta mendatangkan kemaslahatan bagi negeri ini,” ujarnya pula.
Dalam kegiatan EKII kali ini, para peserta yang terdiri atas pemangku jabatan fungsional penyuluh hukum, analis hukum, perancang peraturan perundang-undangan, polisi, jaksa, dosen, dan advokat, diberikan informasi dan pemahaman, penegakan hukum terkait kekayaan intelektual, serta materi tambahan berupa komersialisasi untuk industri kreatif. (Zen)
Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel