Indikasi Gratifikasi dan Korupsi Bisa Dilaporkan Melalui Unit Pengendali Gratifikasi - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Indikasi Gratifikasi dan Korupsi Bisa Dilaporkan Melalui Unit Pengendali Gratifikasi

Sosialisasi Pengendalian gratifikasi di Aula Kecamatan Bekasi Barat.
Prakata.com - Kecamatan Bekasi Barat menyelenggarakan acara sosialisasi pengendalian gratifikasi yang berlangsung di Aula Kecamatan Bekasi Barat. Acara tersebut dihadiri oleh Camat Bekasi Barat, Sekretaris Camat Bekasi Barat, seluruh lurah se-Kecamatan Bekasi Barat, serta seluruh aparatur ASN dan non-ASN Kecamatan Bekasi Barat, Rabu (17/7/2024)

Camat Bekasi Barat, Ridwan, dalam sambutannya menyampaikan, "Sosialisasi pengendalian gratifikasi ini bertujuan untuk memastikan integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas pelayanan publik di lingkungan Kecamatan Bekasi Barat."

Hal ini sejalan dengan arahan Penjabat Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad, yang menegaskan bahwa percepatan pengendalian gratifikasi di lingkup Pemerintahan Kota Bekasi harus di lakukan. sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Inspektorat Daerah Kota Bekasi melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait pentingnya pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan. Hangga Hartono, selaku PPUPD Ahli Muda, mengatakan, "Bukan tentang nominal, tapi tentang rizki yang halal. Kalau syukur tertanam di hati, tak perlu terima gratifikasi".

Dalam acara tersebut, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai dasar hukum dan sanksi pidana terkait gratifikasi. Pegawai dan penyelenggara negara diingatkan akan kewajiban menolak gratifikasi.

Adapun segala bentuk penolakan dan penerimaan gratifikasi dapat dilaporkan melalui aplikasi UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) Kota Bekasi, sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang menerima gratifikasi ilegal, yang termasuk dalam bentuk pidana korupsi, meskipun tidak terdapat kerugian keuangan negara.

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam pelayanan publik di Kecamatan Bekasi Barat dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel