Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. |
Ade Ary menjelaskan untuk jenis pelanggaran dari kendaraan
roda dua paling banyak yaitu tidak memakai helm SNI, melawan arus, hingga
pelanggaran marka jalan.
"Ada 2.629 yang melanggar penggunaan helm SNI, 2.767
yang melawan arus, 1.862 melanggar marka jalan, " katanya.
Sementara untuk kendaraan roda empat menurut Ade Ary, ada
tiga jenis pelanggaran yang terbanyak, yaitu penggunaan ponsel saat mengemudi,
tidak menggunakan sabuk pengaman, dan melanggar marka.
"Untuk penggunaan handphone saat berkendara ada 341
pelanggar, 14.863 yang tidak pakai sabuk pengaman, dan 288 pelanggar marka
jalan, " ucapnya.
Selain itu Ade Ary juga menambahkan selama periode Operasi
Patuh Jaya 2024 telah melakukan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi dan
penyuluhan penyebaran pemasangan pamflet.
Dia mengatakan terdapat 30.365 kegiatan penyuluhan dan
31.917 penyebaran atau pemasangan spanduk selama Operasi Patuh Jaya 2024.
Operasi Patuh Jaya 2024 sendiri telah berlangsung sejak 15 -
28 Juli 2024, setidaknya ada 14 target Operasi Patuh Jaya tahun 2024.
Yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol,
menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan,
berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM) dan penerbitan parkir liar.
Selanjutnya tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang
standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan,
kendaraan yang memasang rotator atau sirene tidak sesuai aturan dan menertibkan
kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.
Kemudian, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah
tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta berboncengan
lebih dari satu orang.