tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

42.657 Pelanggar Lalulintas Ditindak Polda Metro Jaya Melalui Teguran Maupun Tilang Elektronik

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Prakata.com - Polda Metro Jaya menindak 42.657 pelanggar lalu lintas pada hari kesepuluh Operasi Patuh Jaya 2024 baik melalui teguran maupun pemberian bukti pelanggaran (tilang) elektronik.

"Pada tanggal 15-24 Juli 2024 itu ada 22.719 pelanggar yang terekam ETLE, sementara sisanya diberi teguran, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Ade Ary menjelaskan untuk jenis pelanggaran dari kendaraan roda dua paling banyak yaitu tidak memakai  helm SNI, melawan arus, hingga pelanggaran marka jalan.

"Ada 2.629 yang melanggar penggunaan helm SNI, 2.767 yang melawan arus, 1.862 melanggar marka jalan, " katanya.

Sementara untuk kendaraan roda empat menurut Ade Ary, ada tiga jenis pelanggaran yang terbanyak, yaitu penggunaan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan melanggar marka.

"Untuk penggunaan handphone saat berkendara ada 341 pelanggar, 14.863 yang tidak pakai sabuk pengaman, dan 288 pelanggar marka jalan, " ucapnya.

Selain itu Ade Ary juga menambahkan selama periode Operasi Patuh Jaya 2024 telah melakukan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi dan penyuluhan penyebaran pemasangan pamflet.

Dia mengatakan terdapat 30.365 kegiatan penyuluhan dan 31.917 penyebaran atau pemasangan spanduk selama Operasi Patuh Jaya 2024.

Operasi Patuh Jaya 2024 sendiri telah berlangsung sejak 15 - 28 Juli 2024, setidaknya ada 14 target Operasi Patuh Jaya tahun 2024.

Yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM) dan penerbitan parkir liar.

Selanjutnya tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirene tidak sesuai aturan dan menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.

Kemudian, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta berboncengan lebih dari satu orang.

Selain itu sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi dan tidak memenuhi persyaratan layak jalan. (Zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel