Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo saat memberikan
surat dukungan kepada Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dalam Rakernas PAN di
Kantor DPP PAN, Jakarta, Sabtu (29/6/2024). |
Penyerahan SK dilakukan dalam agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV PAN di
Kantor DPP PAN, Jakarta, Sabtu (29/6/2024).
"Ada sahabat dekat kita Pak Ahmad Ali, ini kayaknya calon tunggal untuk
Gubernur Sulteng,” kata Zulhas.
Dia kemudian memberikan SK kepada bakal cagub-cawagub yang turut hadir dalam
agenda ini. Mereka di antaranya adalah:
1. Murad ismail-Michael Wattimena (Pilkada Maluku)
2. Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri (Pilkada Sulawesi Tengah)
3. Helmi Hasan-Mian (Pilkada Bengkulu)
4. Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman (Pilkada Kalimantan Selatan)
5. Meki Nawipa (Pilkada Papua Tengah)
6. Supian Hadi (Pilkada Kalimantan Tengah)
7. Epyardi Asda (Pilkada Sumatera Barat)
8. Haris-Abdullah Sani (Pilkada Jambi)
Untuk diketahui, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan
(Zulhas) akan membahas beberapa agenda penting dalam Rakernas Ke-4 PAN, Sabtu.
Salah satu agendanya, PAN akan membahas soal Pilkada serentak 2024.
"Kita memasuki proses pilkada pada 500 kabupaten kota, 37 pemilihan
gubernur tentu ini sangat amat penting," ujar Zulhas dalam pidato pembuka
di Kantor DPP PAN, Jakarta, Sabtu.
Selain itu dia menyebutkan pihaknya memiliki dua pokok pembahasan, yakni
penyerahan Surat Keputusan (SK) pasangan cagub dan cawagub yang diusung PAN di
Pilkada 2024 dan penetapan waktu dan tempat pelaksanaan Kongres VI PAN.
Zulhas pun menyampaikan pihaknya telah memerintahkan seluruh kader untuk
mengawal ketat proses pelaksanaan Pilkada 2024, baik di tingkat provinsi maupun
kabupaten/kota.
"Proses pilkada mari kita kawal supaya berhasil mendapat pemimpin kepala
daerah yang bersinergi. Saya minta kawal sungguh sungguh," tutupnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran
pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial
pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan
calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar
pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan