Ilustrasi pekerja anak. |
Pada acara peringatan Hari Anti Pekerja Anak Sedunia yang
diselenggarakan di Jakarta, Ai mengungkapkan bahwa anak-anak ini ditemukan
bekerja ketika mereka terjun ke dunia bisnis sebagai pekerja. Selain itu, dia
menambahkan, ada juga yang terlibat dalam pekerjaan informal, seperti menjadi
anak jalanan atau pemulung.
"Bahkan, mohon maaf, di KPAI sendiri data mengenai anak
yang dilacurkan itu cukup tinggi. Apalagi saat ini difasilitasi oleh
pemanfaatan media ya. Ya saya harus sampaikan gitu, data-data prostitusi online di
situ hampir 80 persen adalah usia anak," katanya, Rabu (12/6/2024).
Dia menjelaskan pekerjaan itu merupakan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk, yang
memberikan dampak pada fisik dan psikis. Padahal, kata dia, dalam Konvensi
Organisasi Buruh Internasional Nomor 138, usia minimal anak boleh bekerja
adalah 15 tahun.
Ai juga mengatakan dalam penerapan Undang-Undang Ketenagakerjaan nasional,
realita di daerah-daerah berbeda, dan banyak sekali orang tua yang turut
menyuruh anak-anaknya untuk bekerja, karena merasa mendapatkan manfaat dari hal
itu.
"Misalnya di Karawang, beberapa yang menjadi lumbung padi kita ketika
musim panen, sekolah sepi itu. Karena semuanya berbondong-bondong untuk panen
ke sawah gitu," ucapnya.
Kemudian contoh lainnya, kata dia, di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), dimana
anak-anaknya memanen tembakau.
Isu pekerja anak adalah isu yang multi dimensi, kata dia, bukan hanya tentang
ekonomi namun juga dalam pengasuhan serta pemenuhan hak-hak anak, sehingga
kolaborasi menjadi kunci untuk menangani hal itu. Sebagai contoh, lanjutnya,
pemerintah daerah (pemda) dapat berperan serta melalui Kota atau Kabupaten
Layak Anak (KLA).
Ai menuturkan dalam 24 indikator KLA antara lain tentang eksploitasi anak,
termasuk cara menurunkan atau menanggulangi situasi pekerja anak.
"Di sini mengikat faktor-faktor, misalnya dunia usaha, dunia usaha juga
harus sudah punya aturan, SOP, mekanisme bahkan di tingkat HRD bahwa usia yang
memang layak masuk dalam tenaga kerjaan, tenaga kerja muda itu di atas usia
anak, yaitu 18 tahun," katanya.
KPAI, lanjutnya, melakukan pengawasan bersama Dewan Pengawas Ketenagakerjaan
dan melihat masih adanya anak-anak yang terlibat dalam situasi tersebut.
Sejumlah rekomendasi yang diberikan oleh mereka, kata dia, adalah penarikan
dari dunia kerja, remediasi, dan dikembalikan bekerja di tempat itu saat sudah
dewasa.
Adapun untuk keluarga, kata dia, intervensinya adalah berupa penyadaran,
edukasi, serta peningkatan kualitas dalam pengasuhan."Kita bisa bayangkan kalau di level sekolah pemerintah daerah, misalnya,
sudah mengajak semua pihak, tetapi di keluarganya malah masih memperlakukan
anak-anak kita ini untuk membantu dapurnya, membantu saat misalnya panen, dan
lain sebagainya," kata Ai. (Ana)