tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Komisi VIII DPR RI Dukung Kebijakan Pemerintah Arab Saudi, Calon Jamaah Haji Hanya Diperbolehkan Gunakan Visa Haji Resmi

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.

Prakata.com - Ace Hasan Syadzily, selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, mengungkapkan dukungannya terhadap langkah tegas Pemerintah Arab Saudi yang melakukan deportasi kepada WNI yang mencoba melaksanakan ibadah haji dengan visa selain visa haji.

"Kami mendukung kebijakan tersebut karena haji hanya bisa diikuti oleh WNI yang memiliki visa haji resmi, baik itu visa regular, haji khusus, maupun visa Furoda," kata Ace di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Ia menekankan bahwa penindakan tegas itu memang harus dilakukan karena penggunaan visa di luar ketentuan merupakan tindakan ilegal dan berdampak negatif pada penyelenggaraan ibadah haji yang telah terkoordinasi dengan baik.

Ia menambahkan bahwa jamaah haji yang tidak terdaftar secara resmi dapat mengganggu hak-hak jemaah haji reguler. Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan ketat mengenai akomodasi, tenda, dan makanan bagi jemaah haji yang terdaftar. Dengan demikian, kehadiran jamaah dengan visa non-haji dapat mengancam hak-hak jamaah yang telah membayar secara resmi.

"Dikhawatirkan jemaah haji tidak resmi akan mengambil hak-hak jemaah haji Indonesia yang regular saat puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina," ujarnya.

Ace juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan penyelenggaraan ibadah haji dengan visa tidak resmi.

"Masyarakat harus hati-hati dan memastikan visa yang digunakan adalah visa haji yang resmi," kata dia.

Sebelumnya, otoritas keamanan Arab Saudi kembali menahan 37 WNI yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga nekat untuk berhaji.

 Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi.

Pada Senin (3/6), Konsul Jenderal RI Yusron B. Ambary di Jeddah telah menyampaikan bahwa sebanyak 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa non-haji dipulangkan ke Tanah Air, sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.

 "Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut, 34 orang dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ujar dia.

Yusron mengatakan KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum 3 WNI yang diproses hukum tersebut terpenuhi. (Ana)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel