Korban dugaan penganiayaan Nur Amalia Nasution (tengah) didampingi tiga kuasa hukumnya, usai memberikan keterangan kepada penyidik di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (14/6/2024). |
“Saya harap proses penyidikan berjalan dengan transparan dan
tegak lurus kepada penegakan hukum. Apalagi klien kami adalah seorang perempuan.
Saya minta partai Gerindra menanggapi surat yang telah disampaikan oleh klien kami
ini,” kata Steven di Polres Metro Bekasi Kota.
Menurutnya, oknum anggota dewan terpilih yang melakukan
penganiayaan bisa menjadi preseden buruk sebagai wakil rakyat. Pasalnya belum
menjadi anggota dewan saja sudah melakukan penganiayaan saat terjadi kegaduhan dalam
rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Bulan Februari
lalu.
“Ini sangat berbahaya, belum dilantik saja oknum anggota
dewan sudah melakukan penganiayaan kepada masyarakat,” ujar Steven.
Di tempat yang sama, korban Nur Amalia mengaku trauma atas
kejadian penganiayaan yang dialaminya. Sebagai koordinator yang diberikan
mandat oleh DPC Partai Gerindra, Perempuan yang akrab disapa Lia ini mengaku
hanya menjalankan tugas yang telah diberikan kepadanya.
“Pak Eko (anggota dewan terpilih) belum ada mandat dan
memaksakan saksi dari tim dia. Saya sudah minta agar tolong konfirmasi ke Pak
Bambang (Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bekasi) tapi dia nggak terima. Dia
jawab kamu siapa, saya dipukul di bagian telinga, dipitting sambil diseret begitu,”
akunya.
Sampai saat ini, kata dia, belum ada komunikasi antara
pihaknya dengan terlapor, maupun dengan DPC Partai Gerindra Kota Bekasi. Bahkan,
surat yang telah dilayangkan ke DPP Partai Gerindra pun tidak mendapatkan
jawaban.
“Saya kecewa dua bulan saya mengumpulkan 350 saksi untuk
setiap TPS di Rawalumbu. Ketika saya dianiaya oleh Pak Eko yang sama-sama Kader
Gerindra, saya kecewa baik dari pimpinan pusat, DPC dan DPP. Harapan saya ada
sikap tegas untuk Pak Eko,” kata Lia.
Sebelumnya dugaan penganiayaan terjadi pada Lia pada pada
Februari lalu. Ia melaporkan mantan Ketua DPC Gerindra R. Eko kepada pihak
berwajib karena merasa dianiaya dan dipukul. Dalam kasus ini, R.Eko selaku
pihak terlapor juga membantah telah melakukan penganiayaan pada korban. Dirinya
mengklaim banyak saksi yang bisa memperkuat bantahannya tersebut.
"Banyak kok siap bersaksi kalau saya tidak memukul atau
memiting seperti yang dituduhkan dalam laporannya (Pelapor). Kalau saya ucapkan
'kamu siapa, kamu siapa' itu betul. Tapi kalau menganiaya gak ada itu,"
terang Eko, pada Kamis (29/2/2024) lalu.
Bahkan, dirinya mengaku siap menggugat pelapor jika apa
yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti. Ia juga siap mengikuti proses berjalannya
hukum atas laporan dirinya sebagai terlapor di kepolisian.