tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

KPMB Geruduk Kantor Kejaksaan Cikarang, Sebut Diskominfosantik Tak Logis Soal Ini

Aksi KPMB di depan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Prakata.com - Puluhan Mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Bekasi Raya (KPMB) menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Cikarang. Mereka melakukan aksi atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) tahun 2019. 

Sultan Selaku Koordinator Lapangan mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan kejanggalan-kejanggalan yang ada pada pengadaan barang tersebut. Lanjutnya lagi, ia memberikan fakta bahwa adanya penambahan-penambahan angka yang tidak logis. 

"Saya bersama kawan-kawan pada hari ini, hari Senin pada tanggal 6 mei tahun 2024. Menggelar aksi demonstrasi yang ditujukan kepada pihak Kejari Kabupaten Bekasi. Kami menemukan adanya mark up nilai yang tidak masuk akal, Pemkab Bekasi mengalokasikan anggaran ke Diskominfosantik sebesar Rp40.359.357.543. Terjadi perubahan angggaran dengan penambahan yang signifikan, yaitu sebesar Rp14.299.807.630," katanya kepada awak media, Senin (6/5/2024).

Sultan menuturkan Kejanggalan berindikasi korupsi juga kami temukan pada penarikan jaringan Fiber Optik (FO) sebesar Rp1.150.000.000 dan peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur E- Kinerja sebesar Rp5.350.000.000.

Dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Tahun 2010, menyatakan wajib menayangkan Rencana Umum Pengadaan. Demikian juga ditegaskan dalam Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang mengintruksikan penyelesaian RUP tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan secara transparan, cermat dan akuntabel sesuai peraturan perundang undangan.  

Hal ini sesuai amanat UU 16 tahun 2004 tentang kejaksaan agung yang mana adanya dugaan tindak pidana korupsi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Langkah hukum ini juga sebagai upaya pemberantasan korupsi dan memberi efek jera kepada para oknum Pejabat di Pemkab Bekasi.

"Untuk bapak dan ibu Kejari Kabupaten Bekasi. Kami menuntut untuk bapak dan ibu sekalian untuk turut andil menyelesaikan permasalahan ini Dan jika memang bapak atau ibu kejaksaan negeri tidak sanggup menyelesaikan permasalahan ini. Maka. Akan kami kawal terus kasus ini sampai selesai." pungkas dia. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel