Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni usai jalani
pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (22/3/2024) lalu. |
Simanjuntak berpendapat bahwa langkah ini penting untuk
memverifikasi kembali pengembalian dana sebesar Rp850 juta dari SYL ke NasDem,
serta untuk memeriksa pernyataan saksi yang menyebutkan bahwa dana besar
tersebut digunakan untuk pendaftaran calon legislatif.
“Kami berencana untuk memanggil Ahmad Sahroni jika
memungkinkan, agar kami dapat memverifikasi keterangan saksi dan bukti setoran
tersebut,” ujar Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024)
malam.
Simanjuntak menjelaskan bahwa sebelumnya, Sahroni telah
dimintai keterangan tentang aliran dana SYL ke NasDem dan telah memberikan
bukti pengembalian dana sebesar Rp850 juta. Jika Sahroni dipanggil ke sidang
pemeriksaan saksi, pihaknya akan mendalami alasan pengembalian uang tersebut,
termasuk kemungkinan bahwa dana tersebut diberikan secara tidak sah dan oleh
karena itu dikembalikan oleh Partai NasDem.
Dengan demikian, Simanjuntak berharap bahwa dari
penyelidikan tersebut, semua fakta akan dapat disimpulkan, didukung oleh
keterangan saksi dan berbagai alat bukti lainnya.
“Poin utamanya adalah bahwa telah diakui bahwa ada aliran
dana sebesar Rp850 juta, di luar yang didakwakan,” katanya.
Sebelumnya, mantan pejabat Kementerian Pertanian, Sugeng
Priyono, mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp850 juta dari SYL ke Partai
NasDem. Sugeng, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan
Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan, menyerahkan uang tersebut kepada
seseorang bernama Joice melalui dua sekretarisnya, Yuli dan Dwi.
“Saya tidak tahu tujuan dari uang tersebut pada saat itu.
Namun, dua minggu setelah saya meminta tanda terima, sekretaris Bu Joice
memberi tahu saya bahwa uang itu digunakan untuk keperluan NasDem,” kata Sugeng
dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4).
Ia menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan dalam tiga
tahap. Pertama, uang sebesar Rp400 juta diserahkan yang berasal dari berbagai
pihak di Kementan sekitar bulan Juni atau Juli 2023. Kedua, uang sebesar Rp350
juta diserahkan dengan tanda terima dari SYL untuk pendaftaran calon legislatif
ke KPU pada 9 Mei 2023. Kemudian, penyerahan uang tahap ketiga dilakukan pada
12 Mei 2023 sebanyak Rp100 juta dengan tanda terima dari SYL untuk penyerahan
berkas calon legislatif ke KPU.
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi
dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan selama
periode 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal
Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin
Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, antara lain untuk membiayai
kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1)
KUHP. (Zen)