tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

KPK Verifikasi Jejak Dana Rp850 Juta dari SYL ke NasDem, Ahmad Sahroni Mungkin Dipanggil

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (22/3/2024) lalu.

Prakata.com - Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, mengungkapkan kemungkinan untuk memanggil Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Simanjuntak berpendapat bahwa langkah ini penting untuk memverifikasi kembali pengembalian dana sebesar Rp850 juta dari SYL ke NasDem, serta untuk memeriksa pernyataan saksi yang menyebutkan bahwa dana besar tersebut digunakan untuk pendaftaran calon legislatif.

“Kami berencana untuk memanggil Ahmad Sahroni jika memungkinkan, agar kami dapat memverifikasi keterangan saksi dan bukti setoran tersebut,” ujar Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024) malam.

Simanjuntak menjelaskan bahwa sebelumnya, Sahroni telah dimintai keterangan tentang aliran dana SYL ke NasDem dan telah memberikan bukti pengembalian dana sebesar Rp850 juta. Jika Sahroni dipanggil ke sidang pemeriksaan saksi, pihaknya akan mendalami alasan pengembalian uang tersebut, termasuk kemungkinan bahwa dana tersebut diberikan secara tidak sah dan oleh karena itu dikembalikan oleh Partai NasDem.

Dengan demikian, Simanjuntak berharap bahwa dari penyelidikan tersebut, semua fakta akan dapat disimpulkan, didukung oleh keterangan saksi dan berbagai alat bukti lainnya.

“Poin utamanya adalah bahwa telah diakui bahwa ada aliran dana sebesar Rp850 juta, di luar yang didakwakan,” katanya.

Sebelumnya, mantan pejabat Kementerian Pertanian, Sugeng Priyono, mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp850 juta dari SYL ke Partai NasDem. Sugeng, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan, menyerahkan uang tersebut kepada seseorang bernama Joice melalui dua sekretarisnya, Yuli dan Dwi.

“Saya tidak tahu tujuan dari uang tersebut pada saat itu. Namun, dua minggu setelah saya meminta tanda terima, sekretaris Bu Joice memberi tahu saya bahwa uang itu digunakan untuk keperluan NasDem,” kata Sugeng dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4).

Ia menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap. Pertama, uang sebesar Rp400 juta diserahkan yang berasal dari berbagai pihak di Kementan sekitar bulan Juni atau Juli 2023. Kedua, uang sebesar Rp350 juta diserahkan dengan tanda terima dari SYL untuk pendaftaran calon legislatif ke KPU pada 9 Mei 2023. Kemudian, penyerahan uang tahap ketiga dilakukan pada 12 Mei 2023 sebanyak Rp100 juta dengan tanda terima dari SYL untuk penyerahan berkas calon legislatif ke KPU.

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan selama periode 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, antara lain untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel