Penempelan stiker dalam operasi kendaraan ODOL di Tol Cipularang, Selasa (14/5/2024). |
Operasi ODOL ini berfokus pada kendaraan yang melebihi
kapasitas dimensi dan berat. Kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut akan
diberikan penindakan berupa tilang oleh pihak Kepolisian. Operasi ini
dilaksanakan di KM 120 ruas tol Cipularang arah Jakarta.
Senior Manager Representative Office 3 (JMT), Agni Mayvinna,
menyampaikan bahwa operasi penertiban kendaraan ODOL ini dilakukan sebagai
langkah pencegahan. Kendaraan ODOL berpotensi menimbulkan kecelakaan dan
fatalitas di jalan tol. Hal ini terbukti dari minimnya angka kecelakaan selama
periode pelayanan arus mudik dan arus balik Idulfitri 1445 H kemarin, yang
bertepatan dengan terbitnya aturan pembatasan kendaraan besar.
“Setelah periode arus mudik dan balik dan sudah tidak ada
pembatasan kendaraan besar, mulai terjadi lagi kecelakaan seperti truk
terguling dan yang lainnya. Kami berharap dengan adanya operasi ini dapat
menekan tingkat dan fatalitas kecelakaan di jalan tol,” ujar Agni, melalui
keterangan resminya, Selasa (14/5/2024).
Jasa Marga, bersama dengan pihak-pihak terkait seperti
Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) dan Balai Pengendali Transportasi Darat (BPTD)
Kementerian Perhubungan, melaksanakan operasi ini untuk memberikan kenyamanan,
keamanan dan keselamatan pengguna jalan, serta mempertimbangkan kelancaran lalu
lintas di jalan tol.