tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Golkar Nilai PDIP Hadapi Tantangan Berat dalam Membuktikan PMHP KPU

Dhifla Wiyani.
Prakata.com - Dhifla Wiyani, politisi dari Partai Golkar, berpendapat bahwa PDI Perjuangan akan menghadapi tantangan berat dalam membuktikan adanya perbuatan melawan hukum penguasa (PMHP) dalam kasus yang diajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurutnya, ada lima elemen kumulatif yang harus dipenuhi agar gugatan PMHP dapat diterima.

Dhifla mengatakan, "Jika ada satu elemen saja yang tidak terpenuhi, maka PMHP harus dinyatakan tidak terbukti," dalam pernyataan resmi di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Dia menjelaskan lima elemen tersebut, yaitu adanya tindakan, tindakan tersebut melanggar hukum, adanya kerugian, adanya kesalahan, dan adanya prinsip kausalitas (hubungan sebab akibat antara tindakan melawan hukum dan dampak yang ditimbulkannya).

Dhifla menjelaskan bahwa gugatan PMHP adalah gugatan atas tindakan yang melanggar hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, di mana pelakunya adalah badan dan/atau pejabat pemerintah.

Oleh karena itu, menurut Dhifla, tidak mudah untuk membuktikan adanya PMHP oleh KPU RI dalam menjalankan tugasnya dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024, terutama dalam menghitung kerugian yang jelas dan terperinci yang dialami oleh PDI Perjuangan.

Dia juga menambahkan, gugatan PMHP bukanlah gugatan yang dapat menunda pelaksanaan penetapan KPU RI atas penetapan presiden terpilih tahun 2024.

Dia menjelaskan bahwa meskipun KPU RI dinyatakan telah melakukan PMHP, PTUN secara hukum tidak berwenang untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah atas Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum tahun 2024.

"Menurut Pasal 24C UUD 1945, hanya Mahkamah Konstitusi yang berhak membatalkan SK KPU tersebut," kata dia.

Sebelumnya, pada Selasa (2/4), PDI Perjuangan telah mengajukan gugatan terhadap KPU RI di PTUN Jakarta. Gugatan partai politik tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).

PDI Perjuangan berpendapat bahwa KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu pada tahun 2024.

Karena adanya gugatan dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT, PDI Perjuangan meminta kepada KPU RI untuk menunda proses penetapan presiden terpilih 2024. (Zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel