Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. |
"Yang
bersangkutan saat ini sudah hadir dan menjalani pemeriksaan di hadapan tim
penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi
di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Ali menerangkan pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus berlangsung di Gedung Merah
Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut
soal informasi apa saja yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap yang
bersangkutan.
Sejumlah pejabat turut diperiksa penyidik KPK terkait perkara tersebut antara
lain Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana.
Ali
menerangkan saksi Budi Sylvana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun
2020. Pejabat lain yang turut diperiksa KPK yakni Kepala Seksi Evaluasi dan
Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian
Keuangan Pius Rahardjo
Dalam perkara
tersebut, Pius diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan
Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor tahun 2020. Wakil Ketua MPR RI
Fadel Muhammad Al-Haddar juga pernah diperiksa penyidik KPK terkait perkara
tersebut.
Sebelumnya, pada 9
November 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi
pengadaan APD di Kementerian Kesehatan. Informasi soal penyidikan itu
dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik (surat
perintah penyidikan) juga sudah kami tanda tangani," kata Alex saat itu.
Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada proyek pengadaan APD di Pusat
Krisis Kemenkes Tahun 2020. Saat mengumumkan dimulainya penyidikan itu, Alex
belum mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk 5
juta set APD.
KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari Pemerintah untuk perlindungan
keselamatan dan kesehatan masyarakat saat menghadapi pandemi COVID-19 justru
disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi. (Zen)