tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Terima SK DPP, Farabi A Arafiq Resmi Calon Wali Kota Depok 2024 dari Partai Golkar

Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok, Farabi A Arafiq.
Prakata.com - Farabi A Arafiq, Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok, Jawa Barat, telah menerima Surat Keputusan (SK) sebagai calon wali kota untuk Pilkada Depok 2024 dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar).

"Saya telah menerima SK dari DPP Partai Golkar sebagai calon wali kota," ungkap Farabi A Arafiq di Depok, hari Selasa (02/04/2024).

Farabi A Arafiq menyatakan kesiapannya untuk berkompetisi dalam Pilkada Kota Depok 2024, sebuah mandat yang diberikan oleh partai berlambang pohon beringin.

Meskipun dia telah terpilih sebagai anggota DPRD Jawa Barat dari dapil Kota Depok dan Bekasi dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

"Insya Allah, sampai saat ini saya masih mengikuti perintah DPP (Partai Golkar) untuk maju dalam Pilkada Depok. Saya akan menjalankan perintah DPP sebaik mungkin sambil berproses," jelasnya.

DPD Partai Golkar Kota Depok, menurut Farabi A Arafiq, sudah siap untuk berpartisipasi dalam Pilkada Depok 2024, dimana Partai Golkar telah menjalin silaturahim dengan pengurus partai politik di Kota Depok.

"Kami masih menjalin silaturahim dengan partai Gerindra, PPP, Demokrat, PDI Perjuangan, dan PAN. Meski belum menyebut nama, kami sudah sepakat," katanya.

Selanjutnya, Farabi A Arafiq menyatakan bahwa Partai Golkar Kota Depok juga berpotensi menjalin silaturahim dengan semua partai politik seperti PKS dan PKB.

"Kami juga ingin bekerja sama dengan semua partai, termasuk PKB dan PKS, tidak menutup kemungkinan," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengadakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia.

Pilkada Serentak 2024 akan diikuti oleh 37 dari 38 provinsi, karena Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) tidak melakukan pilkada langsung.

Selanjutnya, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Karena, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel