Igor Dirgantara. |
Prakata.com - Igor Dirgantara, seorang pengamat politik dan Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia (SPIN), menyerukan kepada Menteri Dalam Negeri agar tetap konsisten dalam membatasi masa jabatan Penjabat Gubernur dan Bupati hingga maksimal 2 periode saja.
Menurut Igor, masa jabatan PJ Gubernur dan Bupati tidak seharusnya melebihi 2 tahun. Oleh karena itu, jika ada pejabat yang telah menjabat selama 2 periode, sebaiknya pejabat tersebut tidak ditempatkan kembali pada posisi yang sama.
"Dengan tegas dan konsisten terhadap aturan yang ada, masa jabatan PJ tidak boleh melebihi 2 tahun. Dengan demikian, jika sudah menjabat selama 2 periode, sebaiknya pejabat tersebut tidak ditempatkan lagi di posisi yang sama," ujar Igor Dirgantara, seorang Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Jayabaya, pada hari Rabu (17/4/2024).
Jelas Igor, masa jabatan PJ paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang. Artinya bisa saja masa jabatannya hanya satu bulan, dua bulan atau tiga bulan dan paling lama satu tahun. Penggantian yang dilakukan terhadap PJ tersebut berikut pengusulan nama penggantinya berkaitan dari hasil evaluasi Mendagri.
Oleh karena itu kata Igor, Kemendagri selayaknya melihat rekam jejak siapapun yang akan dijadikan PJ di suatu daerah, termasuk pelibatan partisipasi masyarakat dan harus tertib administrasi.
"Masalah PJ menjadi krusial karena bulan November 2024 nanti akan dilaksanakan pilkada serentak di 541 daerah, " imbuhnya.
Kembali munculnya Dani Ramdan dalam bursa calon Pj Bupati Bekasi juga mendapat kritikan dari Dewan Pendiri Jendela Komunikasi (Jeko), Bob. Ia menilai, munculnya kembali nama itu karena Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) “plin plan” dan Gubernur Jabar “labil”.
Alasan dan dasar, Bob mengatakan itu karena pada tanggal 25 Maret 2024. Kemendagri membuat dan mengirim surat Nomor 100.2.1.3/1489/SJ yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Adapun perihalnya, usul nama calon Penjabat Bupati yang berakhir pada bulan Mei 2024. Dimana tembusan surat itu ditujukan kepada Presiden, Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.
Lebih lanjut, Bob menjelaskan, bahwa dalam surat tersebut ada 4 (empat) poin. Sedangkan di poin ke 3 (tiga) sangat jelas ditegaskan bahwa bagi daerah yang Penjabatnya sudah 2 (dua) tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang berbeda. Adapun bagi daerah yang penjabatnya baru 1 (satu) tahun menjabat dapat mengusulkan dengan orang yang sama atau berbeda.
“Artinya, jika berpedoman pada poin 3 di surat Kemendagri itu, jelas bahwa seorang Penjabat yang sudah 2 (dua) tahun atau 2 kali menjabat, tidak bisa diusulkan lagi dan harus orang atau nama yang berbeda. Namun kenapa, nama Dani Ramdan itu masuk bursa calon Pj Bupati Bekasi kembali. Dia itu sudah 2 tahun 3 bulan jadi Penjabat Bupati Bekasi. Ada apa ini,” tanya Bob.
Pertanyaan ini pada akhirnya terjawab. Dimana 3 (tiga) hari setelah surat Kemendagri tanggal 25 Maret 2024 itu dikirim, dan kemudian tanggal 28 Maret 2024, Kemendagri membuat dan mengirim surat kembali, dengan nomor 100.2.2.6/1557/SJ.
"Inti suratnya, seolah menganulir poin 3 (tiga) dengan kalimat kata: bagi daerah yang Penjabat Bupati sudah 2 (dua) tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang sama atau berbeda,” katanya. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel