Titi Anggraini. |
"Berdasarkan proses persidangan PHPU pilpres yang sudah
berlangsung, saya memperkirakan akan ada kejutan dari putusan MK. Hanya saja MK
akan tetap pragmatis terkait dengan pencalonan Gibran," kata dosen Hukum
Pemilu pada Fakultas Hukum UI ini di Semarang, Kamis (18/4/2024).
Titi menegaskan bahwa MK tidak akan sampai pada diskualifikasi calon. Hal itu
mengingat MK juga menjadi bagian dari problematika yang menimbulkan
perselisihan hasil pilpres akibat adanya Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang
memberi karpet merah bagi pencalonan Gibran.
Menurut dia, ada kemungkinan MK akan memerintahkan PSU di sejumlah daerah atau
wilayah. Hal ini terkait dengan dalil terjadinya pelanggaran pemilu yang
membuat pemilih dipengaruhi dengan cara-cara yang bertentangan dengan asas dan
prinsip pemilu luber dan jurdil.
Putusan PSU itu juga berkaitan dengan adanya politisasi terhadap sumber daya
negara, mobilisasi aparatur sipil negara (ASN), serta ketidaknetralan kepala
desa dan perangkat desa. Apalagi, kata Titi, pengawasan dan penegakan hukum
atas berbagai tindakan tersebut tidak dilakukan secara efektif dan berkeadilan
oleh institusi formal yang ada.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan
MK Fajar Laksono mengatakan bahwa rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait
dengan perkara PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Selasa (16/4/2024)).