tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Operasi Bersih-Bersih Kejaksaan, Bongkar Jaringan Korupsi Industri Timah

Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi.
Prakata.com - Kejaksaan Agung dengan tegas telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam perdagangan timah yang dilakukan oleh PT Timah Tbk dari tahun 2015 sampai 2022. Penyidik dari unit Jampidsus tidak ragu dalam mengambil langkah ini.

Kelima orang tersebut terdiri dari anggota regulator dan sektor swasta. Meskipun belum ada tindakan terhadap regulator di tingkat kementerian meski ada kerusakan lingkungan yang signifikan dari penambangan timah ilegal, tiga dari mereka adalah pejabat sementara dan kepala Dinas ESDM di Provinsi Bangka Belitung.

Tiga pejabat tersebut adalah SW, yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM dari tahun 2015 hingga Maret 2018; BN, yang menjadi Plt. Kepala Dinas ESDM pada Maret 2019; dan AS, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM di Bangka Belitung.

Dua orang dari sektor swasta adalah HL, pemilik manfaat dari PT Tinido Inter Nusa, dan FL, yang bertugas di bagian pemasaran PT TIN. Kedua tersangka ini adalah saudara. HL adalah Hendry Lie, yang telah diinterogasi sebagai saksi pada tanggal 29 Februari 2024, dan Fandy Lingga.

Dari kelima tersangka, tiga telah ditahan: AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan FL di cabang Rutan Salemba milik Kejaksaan Agung. BN tidak ditahan karena alasan medis, sementara HL tidak hadir dalam pemeriksaan saksi pada tanggal 27 April 2024 dan akan dipanggil kembali sebagai tersangka.

Penetapan kelima orang ini meningkatkan total tersangka dalam kasus korupsi penambangan timah ilegal menjadi 21 orang.

Sebanyak 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari periode Januari sampai dengan Maret 2024, dimulai dari Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Kemudian 15 lainnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, yakni Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung; MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP; Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP); Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;

Selanjutnya, Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP; Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS); Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN; Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT); Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011; Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018; Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.

Lalu dua tersangka yang cukup menarik perhatian publik, yakni Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.

Setelah 21 orang ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi tidak ingin berandai-randai siapa lagi yang bakal terseret megakorupsi pertambangan timah ini, apakah termasuk pengusaha Robert Bonosusatyo (RBS) yang pernah diperiksa sebagai saksi pada 1 April 2024.

“Terkait dengan apakah ada nanti penetapan (tersangka) dan sebagainya, kami tidak dapat berasumsi atau berandai-andai. Ditunggu saja perkembangannya, sepanjang ada alat bukti yang cukup pasti kami mengambil tindakan,” kata Kuntadi.

Selain melibatkan tokoh publik dan pejabat pemerintahan maupun swasta, penanganan kasus dugaan megakorupsi PT Timah ini menjadi sorotan publik, setelah penyidik menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tambang timah ilegal pada bulan Maret lalu.

Bahkan penyidik memanggil Sandra Dewi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada 4 April 2024. Pemeriksaan Sandra Dewi berjalan selama 5 jam.

Penanganan korupsi timah ini turut meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hasil jejak pendapat Indikator Politik Indonesia terbaru menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan berada di angka 74,7 persen, mengungguli Mahkamah Konstitusi, pengadilan, Polri, juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain korupsi timah, kasus korupsi besar lainnya juga turut menjadi perhatian publik hingga menaruh kepercayaan besar terhadap Kejaksaan Agung, antara lain, kasus dugaan korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung dan kasus importasi gula.

Jauh sebelum itu, Kejaksaan Agung juga memimpin dalam mengungkap kasus-kasus big fish atau korupsi kelas kakap dengan nilai kerugian negara fantastis, seperti Asabri dengan kerugian Rp22,78 triliun dan korupsi Jiwasraya Rp16,807 triliun.

Kemudian korupsi lahan sawit oleh Duta Palma Grup dengan kerugian negara mencapai Rp104,1 triliun, dan korupsi eksportasi crude  palm oil atau bahan baku minyak goreng yang melibatkan sejumlah perusahaan pengolah minyak sawit dengan kerugian negara Rp18 triliun.

Survei Indikator dilakukan pada 4 -- 5 April 2024, melibatkan 1.201 responden yang diwawancarai melalui sambungan telepon, dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Hasilnya menempatkan Kejaksaan Agung sebagai panglima penegakan hukum di Indonesia.

“Kasus minyak goreng menjadi turning point kepercayaan publik kepada Kejaksaan meningkat,” ungkap Jaksa Agung St.  Burhanuddin.

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam penambangan ilegal timah di Provinsi Bangka Belitung juga cukup fantastis. Saking tingginya nilai kerugian tersebut, kerap jadi sasaran konten warganet di sosial media, dengan tanda pagar #271T.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan kerusakan ekologi oleh pakar forensik kehutanan dari IPB University Prof. Bambang Hero Saharjo, sebesar Rp271,06 triliun.

Nilai Rp271,06 triliun itu merupakan perhitungan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah ilegal yang dilakukan di dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan di Provinsi Bangka Belitung.

Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pionir dalam upaya perbaikan di sektor tambang.

Kejaksaan Agung saat ini gencar dan intensif untuk menyidik kasus-kasus tindak pidana korupsi berkaitan dengan kejahatan di sektor pertambangan, mineral dan energi. Karena, di sektor tersebut nilai kerugian keuangan dan perekonomian negara sangat besar dan sudah berlangsung lama.

Untuk itu, Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan wajib menjaga komitmen Pemerintah untuk menerapkan hilirisasi di sektor pertambangan dan mineral. Tidak hanya dalam proses projustisia atau penindakan saja, namun juga mengatur dan menjaga tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.

Sumber-sumber kekayaan negara yang signifikan menghasilkan pendapatan negara wajib dijaga karena berdampak langsung pada sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagai tujuan pembangunan nasional.

Kejaksaan wajib memastikan dan menjaga agenda pembangunan nasional. Proyek strategis nasional pun harus berjalan tanpa gangguan.

"Kejaksaan menyeret siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk korupsi,” tutup Barita. (Zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel