Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Heri Purnomo. |
Menindaklanjuti hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi,
Heri Purnomo, berharap agar Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengeluarkan surat
edaran serupa sebagai turunan surat edaran dari Kementerian tersebut.
"Dinas Pendidikan diharapkan mengeluarkan surat edaran
sebagai turunan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk
mengklarifikasi hal ini," harap Heri, Selasa (16/4/2024).
Ia menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan bagi siswa untuk
mengikuti kegiatan study tour yang diselenggarakan oleh sekolah. Hal ini
disampaikan menyusul adanya keberatan dari beberapa orang tua siswa terhadap
kebijakan tersebut.
"Kegiatan study tour memang tidak diwajibkan. Jika ada
orang tua siswa yang tidak sanggup atau tidak setuju, mereka dapat menyatakan
sikapnya tanpa khawatir akan ada sanksi," ujar Heri Purnomo.
Menurutnya, jika terdapat bukti pemaksaan dari pihak
sekolah, maka pihak sekolah tersebut akan dipanggil untuk memberikan
klarifikasi.
"Kami akan memanggil Dinas Pendidikan untuk memastikan
tidak ada pemaksaan dalam rencana kegiatan yang dilakukan oleh sekolah,"
tambahnya.
Herpur, sapaannya, juga mengingatkan bahwa sesuai dengan
Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023, satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah dihimbau untuk tidak menjadikan kegiatan seperti
study tour sebagai kegiatan wajib.
Di sisi lain, politisi PDI Perjuangan ini mengakui bahwa
banyak siswa dan orang tua yang ingin memiliki kenang-kenangan setelah lulus,
dan inisiatif untuk mengadakan kegiatan tersebut seringkali datang dari siswa
itu sendiri.