tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Tarif Tol MBZ Naik Mulai 9 Maret, Ini Rincian dan Alasannya

Emergency Parking Bay di Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ). Foto: Jasa Marga
PRAKATA.COM - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ), telah memperluas lajur dan menyediakan Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ. Sejalan dengan peningkatan ini dan untuk menyesuaikan dengan tingkat inflasi, tarif integrasi kedua jalan tol akan disesuaikan mulai tanggal 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB.

Ria Marlinda Paallo, Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT, menekankan pentingnya penyesuaian tarif untuk memelihara iklim investasi yang kondusif, menjaga kepercayaan investor, dan memastikan standar layanan yang tinggi. "Kami berkomitmen untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimum dan terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kami untuk memastikan kelangsungan bisnis yang berkelanjutan," kata Ria melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/3/2024).

Menurutnya, perusahaan telah melakukan berbagai upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum (SPM), termasuk pekerjaan rekondisi dan perbaikan jalan tol untuk memastikan pengalaman berkendara yang aman dan nyaman bagi pengguna.

Penyesuaian tarif ini didasarkan pada analisis inflasi untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek sejak September 2016 hingga Desember 2023, dan untuk Jalan Layang MBZ dari Oktober 2020 hingga Desember 2023. Penyesuaian ini juga mencakup pengembalian investasi untuk ekspansi lajur dari KM 50 sampai KM 67 menuju Cikampek dan KM 62 sampai KM 50 menuju Jakarta, serta pembangunan empat titik Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.

Ekspansi lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yang meningkatkan jumlah lajur dari tiga menjadi empat sepanjang 18,2 Km, telah selesai dilakukan antara tahun 2022 dan 2023. Tujuan dari penambahan kapasitas ini adalah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, khususnya setelah KM 48 arah Cikampek, yang sering terjadi akibat pertemuan dua arus lalu lintas dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ.

Di Jalan Layang MBZ, peningkatan layanan termasuk penyediaan emergency parking bay di empat lokasi strategis, yaitu KM 21 dan KM 41 arah Cikampek serta KM 40 dan KM 22 arah Jakarta, untuk meningkatkan keamanan pengguna jalan saat terjadi keadaan darurat.

Penyesuaian tarif ini telah disahkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024, yang mengatur tentang penyesuaian tarif integrasi untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Sesuai dengan Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, dan dapat juga dilakukan jika terdapat perubahan lingkup proyek yang mempengaruhi kelayakan investasi. (Gud)

Tarif integrasi baru untuk jarak terjauh dengan sistem terbuka antara Jakarta Interchange dan Cikampek adalah sebagai berikut:

- Golongan I: Rp27.000,- dari Rp20.000,-
- Golongan II dan III: Rp40.500,- dari Rp30.000,-
- Golongan IV dan V: Rp54.000,- dari Rp40.000,-

Ikuti Berita Terbaru di Google News