tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Sidang Awal Pelanggaran Kode Etik Digelar MKMK, Hanya Satu Hakim Telapor Hadir

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna.

PRAKATA.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadakan sidang awal untuk memeriksa laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku oleh Hakim Konstitusi. Sidang ini berlangsung selama sekitar dua jam di Gedung II Mahkamah Konstitusi dan dihadiri oleh Hakim I Dewa Gede Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri.

“Kami meminta penjelasan dari bukti yang disampaikan, kemudian juga supaya bisa disusun sistematis juga, apakah mereka akan memberikan bukti tambahan atau tidak. Jadi, belum masuk ke substansi,” kata Palguna di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Palguna menjelaskan bahwa sidang ini bertujuan untuk meminta klarifikasi atas bukti yang diajukan dan untuk menentukan apakah pelapor akan menambahkan bukti tambahan. Lima pelapor telah dipanggil, termasuk advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi.

Tiga Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Anwar Usman, juga dipanggil sebagai terlapor. Namun, hanya Saldi Isra yang hadir pada hari Jumat (15/3/2024), karena Arief Hidayat sedang bertugas di luar negeri dan Anwar Usman sedang sakit.

Zico, salah satu pelapor, mengajukan dua laporan melalui sidang daring. Ia memilih untuk tidak memanggil saksi ahli setelah mendapatkan saran dari Hakim MKMK agar laporan bisa selesai sebelum masa pelaporan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Agenda selanjutnya adalah pemanggilan pihak terlapor Anwar Usman untuk memberikan keterangan, dan kemudian pembacaan putusan. Namun, jadwal ini bisa berubah karena Anwar Usman juga memiliki hak untuk memanggil saksi ahli.

Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi juga mengikuti persidangan dengan agenda membacakan laporan. Ia mempersoalkan dissenting opinion Saldi Isra dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Andi diminta untuk memberikan keterangan lebih lanjut dan melengkapi barang bukti. (Zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News