Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa
Gede Palguna. |
“Kami meminta penjelasan dari bukti yang disampaikan,
kemudian juga supaya bisa disusun sistematis juga, apakah mereka akan
memberikan bukti tambahan atau tidak. Jadi, belum masuk ke substansi,” kata
Palguna di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
Palguna menjelaskan bahwa sidang ini bertujuan untuk meminta
klarifikasi atas bukti yang diajukan dan untuk menentukan apakah pelapor akan
menambahkan bukti tambahan. Lima pelapor telah dipanggil, termasuk advokat Zico
Leonard Djagardo Simanjuntak dan Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi.
Tiga Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, Saldi Isra, dan
Anwar Usman, juga dipanggil sebagai terlapor. Namun, hanya Saldi Isra yang
hadir pada hari Jumat (15/3/2024), karena Arief Hidayat sedang bertugas di luar
negeri dan Anwar Usman sedang sakit.
Zico, salah satu pelapor, mengajukan dua laporan melalui
sidang daring. Ia memilih untuk tidak memanggil saksi ahli setelah mendapatkan
saran dari Hakim MKMK agar laporan bisa selesai sebelum masa pelaporan perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Agenda selanjutnya adalah pemanggilan pihak terlapor Anwar
Usman untuk memberikan keterangan, dan kemudian pembacaan putusan. Namun,
jadwal ini bisa berubah karena Anwar Usman juga memiliki hak untuk memanggil
saksi ahli.