![]() |
Pelayanan Samsat Keliling Pemprov DKI Jakarta. |
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan
Banteng (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid
Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00-14.30 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (08.00-15.00
WIB), Taman Makam Pahlawan Kalibata (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur (08.00-15.00
WIB), Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB)
- Kota Tangerang: Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2
Cibodas (08.00-14.00 WIB)
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB), ITC BSD
Serpong (16.00-19.00 WIB)
- Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake
City Cipondoh Ciledug (09.00-12.00 WIB)
- Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat (09.00-11.00 WIB),
Pasar Gintung Ciputat Timur (09.00-12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda BSD dan halaman GTOWN House
(08.00-14.00 WIB)
- Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi (08.00-12.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Jababeka Cikarang (08.00-12.00 WIB)
- Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB), Mes Bapenda
(08.00-12.00 WIB)
- Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere Kantor (08.00-12.00 WIB)
Sebelum mendatangi gerai untuk membayar pajak
kendaraan bermotor (PKB), wajib pajak harus memperhatikan beberapa hal.
Pertama, pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan
lebih dari satu tahun. Kedua, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang
diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan
STNK asli masing-masing disertai fotokopi.
Ikuti Berita Terbaru di Google News