tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Layanan Samsat Keliling Kembali Hadir di 14 Wilayah, Ini Jadwal dan Lokasi Terbaru

Pelayanan Samsat Keliling Pemprov DKI Jakarta.
PRAKATA.COM – Hari ini Senin (4/2/2024), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali menghadirkan layanan Samsat keliling di 14 wilayah. Berikut adalah daftar lokasi layanan Samsat keliling di 14 wilayah tersebut, yang diperoleh dari Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB)
  • Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00-14.30 WIB)
  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (08.00-15.00 WIB), Taman Makam Pahlawan Kalibata (08.00-14.00 WIB)
  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur (08.00-15.00 WIB), Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB)
  • Kota Tangerang: Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas (08.00-14.00 WIB)
  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB), ITC BSD Serpong (16.00-19.00 WIB)
  • Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh Ciledug (09.00-12.00 WIB)
  • Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat (09.00-11.00 WIB), Pasar Gintung Ciputat Timur (09.00-12.00 WIB)
  • Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda BSD dan halaman GTOWN House (08.00-14.00 WIB)
  • Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi (08.00-12.00 WIB)
  • Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Jababeka Cikarang (08.00-12.00 WIB)
  • Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB), Mes Bapenda (08.00-12.00 WIB)
  • Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere Kantor (08.00-12.00 WIB)

Sebelum mendatangi gerai untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), wajib pajak harus memperhatikan beberapa hal. Pertama, pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Kedua, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi.

Perlu diingat, gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat. (Zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News