tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Komplotan Perampok Rokok Rp3,1 Miliar Dibekuk Polres Madiun

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan bersama jajaran menggelar konferensi pers, Sabtu (2/3/2024).
PRAKATA.COM - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Madiun berhasil menangkap tiga orang dari sembilan pelaku perampokan truk boks berisi rokok milik CV Megah Sejahrtera senilai Rp3,1 miliar yang terjadi di Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Menurut Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan, enam pelaku lainnya masih buron dan diduga berperan sebagai penjual rokok hasil rampokan. Sedangkan tiga pelaku yang sudah ditangkap adalah eksekutor perampokan.

"Ketiga pelaku yang ditangkap adalah SPR, WW, dan AE yang berasal dari Pemalang dan Kebumen. Mereka ditangkap di Jawa Tengah bersama dengan barang bukti," kata Kapolres Ridwan dalam konferensi pers di Madiun, Sabtu (2/3/2024).

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku antara lain pakaian polisi, borgol, rompi polisi, dan tongkat lalu lintas yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

AKBP Ridwan menjelaskan, perampokan truk boks rokok terjadi pada Sabtu, 24 Februari 2024 di Jalan Raya Madiun-Ngawi, Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Saat itu, ada pelaku yang menyamar sebagai polisi yang sedang menggelar operasi dan menghentikan truk boks yang menjadi sasaran.

Setelah truk boks berhenti, dua pelaku lainnya memborgol dan melakban sopir truk.

"Pelaku yang menyamar sebagai polisi dan menghentikan truk adalah SPR. WW adalah residivis yang merencanakan perampokan. AE adalah pelaku yang ikut membantu perampokan," ujarnya.

Para pelaku menggunakan modus menyamar sebagai polisi dan menyetop truk boks yang sudah diketahui mengangkut rokok.

"Setelah sopir diborgol dan dilakban, mereka disekap di dalam mobil yang digunakan pelaku dan dibawa ke Cirebon, Jawa Barat," katanya.

Kapolres menambahkan, korban mengalami kerugian sebanyak 219 karton rokok dengan nilai Rp3,1 miliar. Rokok-rokok itu dijual ke penadah dengan harga Rp840 juta, namun baru dibayar setengahnya oleh tersangka EA yang merupakan penadah dan masih buron.

"Masing-masing pelaku mendapat bagian Rp60 juta dari uang hasil penjualan rokok," tambahnya.

Polisi masih mengejar enam pelaku lainnya yang memiliki peran yang berbeda. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 ke satu KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News