Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal (kanan), Wakil Ketua Abdul Rozak (tengah), dan Sekretaris Nuryadi Darmawan (kiri) berfoto bersama di ruang Komisi I DPRD Kota Bekasi, Minggu (10/3/2024). |
"Akan segera kita panggil Pj Wali Kota Bekasi Gani
Muhamad. Ini orang jangankan dikatakan komunikasi yang tidak baik itu kan artinya masih ada, lah kalau ini dia respon saja tidak,"
tegas Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal, di ruang kerjanya, Minggu
(10/3/2024).
Faisal didampingi Nuryadi Darmawan dan Abdul Rozak
mengungkapkan bahwa sebenarnya berkoordinasi, dan duduk bermusyawarah bukan hal
yang negatif. Sehingga apabila seorang pejabat pemerintah daerah datang bermusyawarah
ke DPRD tidak boleh dianggap hal yang buruk.
“Karena kita kan sedang menjalankan tugas kita bersama, kami
dari legislatif dan Pj Wali Kota sebagai eksekutif,” katanya.
Faisal menilai bahwa isu mutasi pejabat eselon II di Kota
Bekasi tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
Jika mengacu pada Surat Edaran MenPANRB Nomor 19 Tahun 2023
tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menjabat Kurang dari 2 (Dua)
Tahun, dijelaskan bahwa pejabat pimpinan tinggi yang menjabat kurang dari dua
tahun harus melalui dua kali evaluasi kinerja siklus pendek (periodik) tiga
bulanan sebelum dapat dimutasi atau dirotasi.
"Namun, Pj. Wali Kota Bekasi sudah mengirim surat ke
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengajukan rencana mutasi/rotasi
pejabat pimpinan tinggi dengan hanya satu kali hasil evaluasi kinerja siklus
pendek. Ini jelas-jelas menyalahi prosedur," ujar Faisal, pada Sabtu
(9/3/2024).
Sementara itu Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi
Darmawan mengungkapkan adanya kegaduhan yang timbul lantaran terbitnya surat
edaran Maklumat Ramadhan 2024 yang pertama. Dengan adanya gejolak dan kecaman
dari tokoh agama dan Masyarakat, surat edaran itu kemudian dicabut di terbitkan
surat edaran baru.
Dalam surat edaran pertama Pemerintah Kota Bekasi melalui Disparbud
dengan nomor: 500.13/424-Disparbud.Par menyebutkan bahwa operasional hiburan dibatasi
pada pukul 21.00 WIB sampai 02.00 WIB dini hari. Surat ini kemudian dicabut dan
diterbitkan edaran baru Maklumat Ramadhan nomor: 400.8/1979-SETDA.Kessos.
“Ini kan jadi menunjukkan adanya sebuah kepanikan dari
mereka, baru diterbitkan tetapi kemudian tidak lama dicabut dan terbit yang
baru,” kata pria yang akrab disapa Enung.
Di tempat yang sama Wakil Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul
Rozak menegaskan bahwa pemanggilan kepada Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad
memang harus dilakukan. Ia harus memberikan klarifikasi yang jelas terkait
berbagai macam kegaduhan di Kota Bekasi. Apalagi bertepatan dengan HUT Kota
Bekasi ke-27 hari ini dan menjelang Bulan Suci Ramadhan 1445 H.