tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Komisi I DPRD Kota Bekasi Segera Panggil Pj Wali Kota Bekasi, Klarifikasi Kegaduhan yang Terjadi

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal (kanan), Wakil Ketua Abdul Rozak (tengah), dan Sekretaris Nuryadi Darmawan (kiri) berfoto bersama di ruang Komisi I DPRD Kota Bekasi, Minggu (10/3/2024).
PRAKATA.COM - Komisi I DPRD Kota Bekasi segera akan memanggil Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi  R Gani Muhamad. Pemanggilan ini terkait gaduhnya persoalan mutasi pejabat dan Maklumat Ramadhan 2024.

"Akan segera kita panggil Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad. Ini orang jangankan dikatakan komunikasi yang tidak baik itu kan artinya masih ada, lah kalau ini dia respon saja tidak," tegas Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal, di ruang kerjanya, Minggu (10/3/2024).

Faisal didampingi Nuryadi Darmawan dan Abdul Rozak mengungkapkan bahwa sebenarnya berkoordinasi, dan duduk bermusyawarah bukan hal yang negatif. Sehingga apabila seorang pejabat pemerintah daerah datang bermusyawarah ke DPRD tidak boleh dianggap hal yang buruk.

“Karena kita kan sedang menjalankan tugas kita bersama, kami dari legislatif dan Pj Wali Kota sebagai eksekutif,” katanya.

Faisal menilai bahwa isu mutasi pejabat eselon II di Kota Bekasi tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Jika mengacu pada Surat Edaran MenPANRB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menjabat Kurang dari 2 (Dua) Tahun, dijelaskan bahwa pejabat pimpinan tinggi yang menjabat kurang dari dua tahun harus melalui dua kali evaluasi kinerja siklus pendek (periodik) tiga bulanan sebelum dapat dimutasi atau dirotasi.

"Namun, Pj. Wali Kota Bekasi sudah mengirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengajukan rencana mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi dengan hanya satu kali hasil evaluasi kinerja siklus pendek. Ini jelas-jelas menyalahi prosedur," ujar Faisal, pada Sabtu (9/3/2024).

Sementara itu Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan mengungkapkan adanya kegaduhan yang timbul lantaran terbitnya surat edaran Maklumat Ramadhan 2024 yang pertama. Dengan adanya gejolak dan kecaman dari tokoh agama dan Masyarakat, surat edaran itu kemudian dicabut di terbitkan surat edaran baru.

Dalam surat edaran pertama Pemerintah Kota Bekasi melalui Disparbud dengan nomor: 500.13/424-Disparbud.Par menyebutkan bahwa operasional hiburan dibatasi pada pukul 21.00 WIB sampai 02.00 WIB dini hari. Surat ini kemudian dicabut dan diterbitkan edaran baru Maklumat Ramadhan nomor: 400.8/1979-SETDA.Kessos.

“Ini kan jadi menunjukkan adanya sebuah kepanikan dari mereka, baru diterbitkan tetapi kemudian tidak lama dicabut dan terbit yang baru,” kata pria yang akrab disapa Enung.

Di tempat yang sama Wakil Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak menegaskan bahwa pemanggilan kepada Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad memang harus dilakukan. Ia harus memberikan klarifikasi yang jelas terkait berbagai macam kegaduhan di Kota Bekasi. Apalagi bertepatan dengan HUT Kota Bekasi ke-27 hari ini dan menjelang Bulan Suci Ramadhan 1445 H.

“Pokoknya harus dipanggil ini Pj Wali Kota Bekasi. Saya fatsun sama Ketua Komisi I, panggil Gani Muhamad kesini,” katanya. (gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News