Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK. |
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengonfirmasi
bahwa pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Polrestabes
Surabaya. “Beberapa saksi yang juga dipanggil oleh KPK hari ini antara lain Ketua
DPRD Kabupaten Lamongan tahun 2014-2018 H. Kaharudin,” ungkap dia.
Selain nama mantak Ketua Dewan, nama selanjutnya adalah Saim
mantan wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamongan periode 2014-2019, Yoyon Sudiono,
ketua Gapensi Surabaya periode 2016-2021, Darmadjaja, Direktur Utama PT Bangun
Sejajar Prima, dan Ahmad Abdullah, Direktur PT Agung Pradana Putra.
Selain itu, beberapa orang yang terlibat dalam proyek ini
juga dipanggil, termasuk Muhammad Yanuar Marzuki, Direktur CV Absolute dan
anggota Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan TA.
2017 s.d. 2019, serta Nanik Purwati, Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda
Kabupaten Lamongan.
Pada Jumat (15/9/2023), KPK mengumumkan bahwa proses
penyidikan dugaan korupsi dalam proyek ini telah dimulai. Namun, identitas para
tersangka belum diungkap dan akan diumumkan setelah penangkapan atau penahanan
tersangka dilakukan.
KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi,
termasuk kantor-kantor dinas di Pemkab Lamongan, rumah dinas Bupati Lamongan,
serta rumah dan kantor pihak swasta. Diperkirakan kerugian keuangan negara
akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp151 miliar.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, telah diperiksa oleh KPK
pada Kamis (12/10/2023) sebagai saksi dalam kasus ini. Yuhronur mengatakan
bahwa dia diperiksa sebagai saksi dan ada beberapa kali istirahat selama
pemeriksaan. Dia juga mengaku lupa dengan jumlah pertanyaan yang diajukan
penyidik KPK kepada dirinya selama pemeriksaan tersebut. Mengenai tersangka dan
siapa saja yang dipanggil, dia meminta media menunggu pengumuman dari KPK.
Yuhronur menambahkan bahwa pemanggilan dirinya sebagai saksi
dalam kasus ini terkait dengan posisinya saat itu sebagai sekretaris daerah
Kabupaten Lamongan. (Gud)