tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Ketua DPRD Lamongan 2014-2018 Dipanggil KPK, Pengusutan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
PRAKATA.COM -Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil H. Kaharudin, Ketua DPRD Kabupaten Lamongan periode 2014-2018, serta beberapa pejabat lainnya dari Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi selama pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan pada periode anggaran 2017-2019.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengonfirmasi bahwa pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Polrestabes Surabaya. “Beberapa saksi yang juga dipanggil oleh KPK hari ini antara lain Ketua DPRD Kabupaten Lamongan tahun 2014-2018 H. Kaharudin,” ungkap dia.

Selain nama mantak Ketua Dewan, nama selanjutnya adalah Saim mantan wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamongan periode 2014-2019, Yoyon Sudiono, ketua Gapensi Surabaya periode 2016-2021, Darmadjaja, Direktur Utama PT Bangun Sejajar Prima, dan Ahmad Abdullah, Direktur PT Agung Pradana Putra.

Selain itu, beberapa orang yang terlibat dalam proyek ini juga dipanggil, termasuk Muhammad Yanuar Marzuki, Direktur CV Absolute dan anggota Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan TA. 2017 s.d. 2019, serta Nanik Purwati, Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Lamongan.

Pada Jumat (15/9/2023), KPK mengumumkan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi dalam proyek ini telah dimulai. Namun, identitas para tersangka belum diungkap dan akan diumumkan setelah penangkapan atau penahanan tersangka dilakukan.

KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor-kantor dinas di Pemkab Lamongan, rumah dinas Bupati Lamongan, serta rumah dan kantor pihak swasta. Diperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp151 miliar.

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, telah diperiksa oleh KPK pada Kamis (12/10/2023) sebagai saksi dalam kasus ini. Yuhronur mengatakan bahwa dia diperiksa sebagai saksi dan ada beberapa kali istirahat selama pemeriksaan. Dia juga mengaku lupa dengan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepada dirinya selama pemeriksaan tersebut. Mengenai tersangka dan siapa saja yang dipanggil, dia meminta media menunggu pengumuman dari KPK.

Yuhronur menambahkan bahwa pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus ini terkait dengan posisinya saat itu sebagai sekretaris daerah Kabupaten Lamongan. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News