tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Gara-gara Lawan Arah, 1.599 Kendaraan Ditilang Polisi dan Dishub DKI Hanya Dalam Empat Hari

Sejumlah kendaraan melawan arah di salah satu ruas jalan di Jakarta.
PRAKATA.COM - Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya telah secara rutin melakukan operasi penindakan dan berhasil menilang sebanyak 1.599 kendaraan yang melanggar aturan dengan melawan arah di berbagai jalan di Jakarta.

“Kami telah menindak sebanyak 1.599 kendaraan,” ungkap Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

Angka tersebut merupakan hasil dari operasi penindakan yang dilakukan oleh Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta terhadap kendaraan yang melawan arah dari tanggal 22 Februari hingga 22 Maret 2024. Operasi ini dilakukan secara serentak di lima wilayah Jakarta, dimulai dari pukul 07.30 hingga 10.00 WIB dan dilanjutkan pada pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, TNI, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Dalam empat hari operasi penindakan kendaraan melawan arah yang dilakukan oleh Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta dari tanggal 18 hingga 22 Maret 2024, sebanyak 394 kendaraan berhasil ditindak.

Operasi ini dilakukan di 36 lokasi yang meliputi berbagai wilayah di Jakarta, termasuk Jalan KH Wahid Hasyim, Kalibata, Kebon Sirih, Jalan Balikpapan, Kramat Bunder, Jalan Letjen Suprapto Rel KAI, Kramat Jaya, Jembatan Nias, Traffic Light Tanah Merdeka, TL Emporium, TL Akses Marunda, Gunung Sahari, Gedong Panjang, TL Mangga Dua, Danau Sunter Selatan, Warung Jengkol Alteri, Danau Sunter, Kalideres, Daan Mogot, Kapuk Cengkareng, Taman Anggrek, TB Angke, Kolong Rawa Buaya, Pondok Labu, Ciputat Raya, Tanjung Barat, Pasar Klender, Fly Over Klender, Fly Over Pondok Kopi, DR Soemarno, Jatinegara Kaum, I Gusti Ngurahrai, Pemuda, dan Perintis Kemerdekaan.

Syafrin Liputo menjelaskan bahwa pemilihan lokasi operasi penindakan ini didasarkan pada potensi wilayah terjadinya pelanggaran melawan arah atau arus. Tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah, serta petugas lalu lintas, sehingga dapat menciptakan kelancaran, keamanan, dan keselamatan di jalan. (Zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News