Sejumlah kendaraan melawan arah di salah satu ruas jalan di Jakarta. |
“Kami telah menindak sebanyak 1.599 kendaraan,” ungkap
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sabtu (23/3/2024).
Angka tersebut merupakan hasil dari operasi penindakan yang
dilakukan oleh Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta terhadap
kendaraan yang melawan arah dari tanggal 22 Februari hingga 22 Maret 2024.
Operasi ini dilakukan secara serentak di lima wilayah Jakarta, dimulai dari
pukul 07.30 hingga 10.00 WIB dan dilanjutkan pada pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.
Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta,
TNI, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Dalam empat hari operasi penindakan kendaraan melawan arah
yang dilakukan oleh Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta dari tanggal
18 hingga 22 Maret 2024, sebanyak 394 kendaraan berhasil ditindak.
Operasi ini dilakukan di 36 lokasi yang meliputi berbagai
wilayah di Jakarta, termasuk Jalan KH Wahid Hasyim, Kalibata, Kebon Sirih,
Jalan Balikpapan, Kramat Bunder, Jalan Letjen Suprapto Rel KAI, Kramat Jaya,
Jembatan Nias, Traffic Light Tanah Merdeka, TL Emporium, TL Akses Marunda,
Gunung Sahari, Gedong Panjang, TL Mangga Dua, Danau Sunter Selatan, Warung
Jengkol Alteri, Danau Sunter, Kalideres, Daan Mogot, Kapuk Cengkareng, Taman
Anggrek, TB Angke, Kolong Rawa Buaya, Pondok Labu, Ciputat Raya, Tanjung Barat,
Pasar Klender, Fly Over Klender, Fly Over Pondok Kopi, DR Soemarno, Jatinegara
Kaum, I Gusti Ngurahrai, Pemuda, dan Perintis Kemerdekaan.