tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Gaji Dipotong 2 Persen Meski Tidak Masuk Kerja Karena Sakit, TKK Kota Bekasi Mengeluh

Pemotongan gaji pegawai. Foto: Ilustrasi/Net
PRAKATA.COM - Tenaga Kerja Kontak (TKK) Kota Bekasi mengeluhkan nasib mereka di awal bulan Maret 2024 ini. Sejumlah potongan gaji mulai diberlakukan meski dengan alasan tidak masuk kerja lantaran sakit.

Salah seorang TKK di salah satu Dinas di lingkungan Pemkot Bekasi, AS mengaku menyesalkan kebijakan baru tersebut. Menurutnya, potongan gaji yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak manusiawi.

"Ada potongan absensi dengan aturan baru, bila sakit dapat potongan 2 persen. Ini kan membebani pegawai yang sedang sakit. TKK juga manusia biasa, bukan robot, robot saja ada rusaknya. Jadi teringat kalimat orang miskin dilarang sakit," cetusnya via pesan WhatsApp, Rabu (6/3/2024).

Ia mengatakan, pemotongan gaji 2 persen ini mulai berlaku meski sakit hanya satu hari. Padahal sebelumnya, jika tidak masuk dengan alasan sakit tidak ada pemotongan gaji, meski sampai dua hari tidak masuk.

"Udah gaji turun, sakit dipotong, ditambah telat satu menit saja udah dipotong 0,25 persen. Kasihan dengan teman-teman yang rumahnya jauh," lanjutnya.

AS menambahkan, izin tidak masuk karena alasan sakit juga tidak lagi atas persetujuan dinas tempat TKK tersebut bertugas. Akan tetapi persetujuan izin sakit harus langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.

"Harus izin ke BKPSDM, jadi lebih ribet. Kalau pejabat mah enak absennya pakai jari staffnya. Lah kami bisa apa, hanya anak buah? Mereka perintahkan untuk absen, tetap tidak menjadi contoh untuk kami,"

"Kalau bikin regulasi coba libatkan anak buah, jangan semena-mena aja. Boro-boro mendapatkan kesejahteraan, yang ada pada mengeluh sekarang mah. Saya bicara seperti ini karena mewakili temen-temen yang tidak bisa berbuat apa-apa, dan tidak berani untuk protes kepada pimpinan," keluhnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bekasi Nadih Arifin belum merespon terkait adanya kebijakan pemotongan gaji TKK tersebut. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News