Terdakwa kasus mafia tanah kas desa, Krido Suprayitno saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (6/3/2024). |
PRAKATA.COM - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kadispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Krido Suprayitno, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena terlibat dalam skandal mafia tanah yang melibatkan penggelapan tanah desa di Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta.
Ketua Hakim Tri Asnuri Herkutanto mengumumkan hukuman tersebut di Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan tambahan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, Krido akan menghadapi satu bulan kurungan tambahan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Krido Suprayitno dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Tri dalam sidang putusan, Rabu (6/3/2024).
Selain itu, Krido harus menyerahkan dua sertifikat hak milik atas tanah seluas 997 meter persegi dan 811 meter persegi di Purwomartani, Sleman.
Krido dinyatakan bersalah karena menerima suap dalam kasus mafia tanah, sesuai dengan dakwaan jaksa. Dakwaan ini berhubungan dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menuduh Krido menerima uang senilai Rp235 juta dan dua bidang tanah senilai Rp4,5 miliar dari Robinson Saalino, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, sebagai bagian dari gratifikasi.
Faktor yang meringankan hukuman Krido termasuk sikapnya yang sopan selama persidangan, penyesalan atas perbuatannya, tanggungan keluarga, statusnya sebagai terdakwa pertama kali, dan penitipan uang gratifikasi sebesar Rp4,7 miliar.
Namun, Krido juga dinilai telah mengkhianati kepercayaan publik dan menggunakan uang hasil kejahatan.
Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman delapan tahun penjara dan denda yang sama.
Menanggapi putusan ini, Krido dan tim hukumnya memutuskan untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Sementara itu, Baharuddin Kamba dari Jogja Corruption Watch mendesak jaksa untuk mengajukan banding agar hukuman setidaknya mendekati tuntutan awal delapan tahun penjara.
"JCW minta JPU Kejati DIY banding supaya minimum pemidanaan hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 tahun penjara," ujar Kamba. (Zen)
Ikuti Berita Terbaru di Google News