tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Bawaslu Sebut Pilkada 2024 Lebih Rawan dari Pilpres, Antisipasi Perlu Dilakukan

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.
PRAKATA.COM - Rahmat Bagja, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menyoroti bahwa ancaman kerawanan dalam Pilkada 2024 cenderung lebih besar dibandingkan dengan Pilpres 2024.

“Konflik sering terjadi di tingkat daerah. Kerusuhan selalu menjadi potensi,” ungkap Bagja di Petojo Selatan, Jakarta, pada hari Jumat (15/3/2024).

Sebelumnya, Bagja telah menyinggung bahwa kerawanan Pilkada 2024 cukup tinggi, hal ini disebabkan oleh persaingan yang sangat ketat antara calon kepala daerah di setiap wilayah di Indonesia.

“Pilkada bisa menjadi lebih ramai (dalam hal laporan pelanggaran) karena semua calon kepala daerah akan bersaing. Inilah yang akan kita hadapi dalam beberapa bulan mendatang,” jelas Bagja dalam pernyataannya, Rabu (13/3/2024).

Untuk itu, Bagja berharap dapat terus berkolaborasi dengan TNI, Polri, dan kejaksaan selama tahapan Pemilu 2024, termasuk Pilkada 2024 yang akan datang.

Bagja menambahkan bahwa sinergi tersebut sangat penting untuk mengatasi tingkat kerawanan Pilkada 2024 yang berpotensi lebih besar dibandingkan Pilpres 2024.

Sementara itu, Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI, menyatakan bahwa mereka telah mempersiapkan diri untuk pelaksanaan Pilkada 2024, meski saat ini proses rekapitulasi Pemilu 2024 masih berlangsung.

“Persiapan kami adalah, pertama, bagi mereka (Bawaslu daerah) yang sudah menyelesaikan pemilunya agar bersiap untuk PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), tetapi di saat yang sama mereka juga harus sudah memikirkan bagaimana pemilihan kepala daerah ini berjalan, terutama untuk menyiapkan jajaran ad hoc,” ujar Lolly di Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3/2024) malam.

Lolly kemudian menjelaskan bahwa persiapan tersebut harus dilakukan secara bersamaan dengan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024.

“Kedua, kami tentu belajar dari Pemilu 2024 ini. Ada banyak hal yang kemudian harus dilakukan mitigasi lebih awal lagi, lebih kuat lagi, karena berkaca dari peristiwa pemilu,” tuturnya.

Lolly menambahkan bahwa pengawasan media sosial menjadi salah satu fokus Bawaslu agar mitigasi dapat dilakukan saat mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. (Zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News