tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Skandal Pupuk Subsidi, Dua Tersangka Ditahan oleh Kejari Karawang

Penahanan tersangka skandal pupuk subsidi oleh Kejari Karawang. Foto: Ilustrasi/Net
PRAKATA.COM - Dua orang tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terkait kasus dugaan korupsi dalam distribusi pupuk bersubsidi pada tahun 2017.

Syaifullah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, mengungkapkan pada hari Selasa (20/2/2024) bahwa dua tersangka yang ditahan adalah H dari distributor PT Abadi Tiga Saudara (ATS) dan TH, mantan General Manager PT Pupuk Kujang.

Kasus ini bermula pada 30 November 2016 ketika TH, selaku GM Pemasaran dan Penjualan PT Pupuk Kujang, mengajukan penunjukan H dari PT ATS sebagai distributor pupuk bersubsidi, meskipun PT ATS tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Akibat tindakan TH, PT ATS dipilih sebagai salah satu distributor pupuk bersubsidi pada tahun 2017, dan kemudian tersangka H melakukan pembelian dan distribusi pupuk.

Tersangka H membeli pupuk urea dan pupuk organik dengan total 5.930 ton, jumlah yang tidak sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan oleh Dinas Pertanian pada tahun 2017 sebanyak 1.912 ton. Ini menghasilkan selisih 4.018 ton yang tidak dapat dipertanggungjawabkan distribusinya.

“Pada saat pelaksanaan, distribusi tidak sesuai dengan rencana alokasi awal,” kata Syaifullah.

Tindakan H sebagai distributor telah merugikan negara sebesar Rp14.514.638.112. Kejaksaan juga telah menyita barang bukti dari PT ATS melalui PT Pupuk Kujang sebesar Rp4 miliar.

Kejari Karawang telah menahan dua tersangka selama 20 hari, mulai dari 20 Februari 2024 hingga 10 Maret 2024.

Sementara itu, Muhamad Arief Rahman, VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang, menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi oleh Kejari Karawang.

“Pupuk Kujang menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Pupuk Kujang juga mendukung sepenuhnya dan bekerja sama dengan semua pihak berwenang, termasuk Kejaksaan,” kata Muhamad Arief Rahman, VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang.

Dia juga mengkonfirmasi bahwa salah satu tersangka, TH, adalah pensiunan PT Pupuk Kujang yang terakhir menjabat sebagai General Manager Pemasaran. (Gud)


Ikuti Berita Terbaru di Google News