Penahanan tersangka skandal pupuk subsidi oleh Kejari Karawang. Foto: Ilustrasi/Net |
Syaifullah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang,
mengungkapkan pada hari Selasa (20/2/2024) bahwa dua tersangka yang ditahan
adalah H dari distributor PT Abadi Tiga Saudara (ATS) dan TH, mantan General
Manager PT Pupuk Kujang.
Kasus ini bermula pada 30 November 2016 ketika TH, selaku GM
Pemasaran dan Penjualan PT Pupuk Kujang, mengajukan penunjukan H dari PT ATS
sebagai distributor pupuk bersubsidi, meskipun PT ATS tidak memenuhi
persyaratan yang ditetapkan.
Akibat tindakan TH, PT ATS dipilih sebagai salah satu
distributor pupuk bersubsidi pada tahun 2017, dan kemudian tersangka H
melakukan pembelian dan distribusi pupuk.
Tersangka H membeli pupuk urea dan pupuk organik dengan
total 5.930 ton, jumlah yang tidak sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan
oleh Dinas Pertanian pada tahun 2017 sebanyak 1.912 ton. Ini menghasilkan
selisih 4.018 ton yang tidak dapat dipertanggungjawabkan distribusinya.
“Pada saat pelaksanaan, distribusi tidak sesuai dengan
rencana alokasi awal,” kata Syaifullah.
Tindakan H sebagai distributor telah merugikan negara
sebesar Rp14.514.638.112. Kejaksaan juga telah menyita barang bukti dari PT ATS
melalui PT Pupuk Kujang sebesar Rp4 miliar.
Kejari Karawang telah menahan dua tersangka selama 20 hari,
mulai dari 20 Februari 2024 hingga 10 Maret 2024.
Sementara itu, Muhamad Arief Rahman, VP Komunikasi
Perusahaan Pupuk Kujang, menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum
yang sedang berlangsung terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk
bersubsidi oleh Kejari Karawang.
“Pupuk Kujang menghormati proses hukum yang sedang
berlangsung. Pupuk Kujang juga mendukung sepenuhnya dan bekerja sama dengan
semua pihak berwenang, termasuk Kejaksaan,” kata Muhamad Arief Rahman, VP
Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang.
Dia juga mengkonfirmasi bahwa salah satu tersangka, TH,
adalah pensiunan PT Pupuk Kujang yang terakhir menjabat sebagai General Manager
Pemasaran. (Gud)