tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Kampanye di Masa Tenang Diancam Pidana

Apel Siaga Masa Tenang Kampanye 2024
PRAKATA.COM - Bawaslu Kota Bandung mengadakan apel siaga di GOR Pajajaran pada hari Sabtu, 10 Februari 2024, sehari sebelum masa tenang pemilu dimulai pada tanggal 11 - 13 Februari 2024. Apel siaga ini dimaksudkan untuk mempersenjatai anggota Panwas dalam menjaga ketertiban APK sejak hari Minggu, 11 Februari 2024.

"Kami menggelar apel siaga hari ini untuk menjamin seluruh elemen Bawaslu siap melaksanakan tugas pengawasan termasuk di fase masa tenang," kata Dimas A. Iskandar, Ketua Bawaslu Kota Bandung.

Dimas menekankan tidak ada aktivitas kampanye yang diperbolehkan selama masa tenang. Pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang - undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Kami memastikan tidak ada aktivitas kampanye sama sekali, baik itu berbentuk APK maupun lainnya," ucapnya.

Bawaslu Kota Bandung juga akan melaksanakan patroli menjelang hari pemungutan suara untuk menghindari adanya money politic atau politik uang.

"Siapa saja yang terbukti melakukan hal tersebut, akan mendapat sanksi pidana sesuai dengan Undang- undang nomor 7 tahun 2017," tandasnya.

Di sisi lain, Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan dukungan Pemkot Bandung bersama Forkopimda kepada Bawaslu Kota Bandung dalam menata ulang APK.

"Pemkot Bandung, bersama dengan kepolisian dan TNI, mendukung Bawaslu agar pemilu berlangsung dengan aman dan damai," tuturnya.

Ia juga mengatakan bahwa Satpol PP Kota Bandung menyiagakan 1.700 personel untuk membantu penataan ulang APK.

"Satpol PP menurunkan 1.700 personel yang tentu saja didampingi oleh jajaran Polri dan TNI," tambahnya. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News