tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Prabowo-Gibran Ungguli Dua Paslon Lainnya dalam Quick Count Charta Politika

Shinta Shelvyra, peneliti Charta Politika
PRAKATA.COM - Dari 60,2 persen data yang sudah masuk hingga pukul 16.01 WIB, Rabu (14/2/2024), pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memimpin dengan perolehan suara 57,11 persen dalam quick count yang dilakukan oleh Charta Politika Indonesia.

"Kami mengambil sampel dari 2.000 TPS untuk quick count ini," ujar Shinta Shelvyra, peneliti Charta Politika, di Jakarta, Rabu (14/2/2024).

Quick count ini memiliki margin of error 1 persen dan voter turnout 81,66 persen.

Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 26,22 persen suara dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 16,67 persen suara dalam quick count yang sama.

Pemilu 2024 merupakan pemilu serentak yang memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten dan kota. Jumlah DPT tingkat nasional adalah 204.807.222 pemilih.

Ada 18 partai politik nasional yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024, yaitu PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Partai Buruh, dan Gelora.

Selain itu, ada juga PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Ummat.

Enam partai politik lokal juga ikut serta dalam Pemilu 2024, yaitu Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024, untuk memilih calon anggota legislatif dan presiden dan wakil presiden.

Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, ada tiga pasangan calon yang bertarung, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai nomor urut 3.

Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 akan dilaksanakan mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. (Zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News