tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Penerimaan Pajak Kripto dan Fintech P2P Lending Sokong Peningkatan Kas Negara

Crypto coin
PRAKATA.COM - Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, mengumumkan bahwa sampai dengan Januari 2024, penerimaan dari pajak atas mata uang kripto telah mencapai angka signifikan sebesar Rp39,13 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp18,2 miliar diperoleh melalui PPh pasal 22, sementara Rp20 miliar lainnya diperoleh dari PPn transaksi kripto.

"Dalam bulan Januari ini, kita telah berhasil mengumpulkan pajak kripto sejumlah Rp39,13 miliar, dengan Rp18,2 miliar di antaranya berasal dari PPh pasal 22 dan sisanya, Rp20 miliar, dari PPn transaksi kripto," ujar Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa yang diadakan di Jakarta pada hari Kamis (22/2/2024).

Lebih lanjut, Suryo juga menyatakan bahwa pendapatan dari pajak fintech P2P lending telah mencapai Rp32,59 miliar. Detailnya mencakup Rp25,5 miliar dari PPh pasal 23 dan Rp12,09 miliar dari PPh pasal 26 untuk pinjaman yang diberikan ke luar negeri.

"Untuk fintech P2P lending, kita telah mengumpulkan total Rp32,59 miliar pada Januari 2024, yang terdiri dari Rp25,5 miliar dari PPh pasal 23 dan Rp12,09 miliar dari PPh pasal 26 untuk pinjaman luar negeri," tambahnya.

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia, menyampaikan bahwa total realisasi pendapatan negara telah mencapai Rp215,5 triliun, atau 7,7% dari total APBN yang ditargetkan sebesar Rp2.802,3 triliun.

Pendapatan ini didukung oleh penerimaan perpajakan yang mencapai Rp172,2 triliun, atau 7,5% dari target Rp2.309,9 triliun.

Penerimaan perpajakan ini terbagi menjadi penerimaan pajak sebesar Rp149,2 triliun dan penerimaan dari kepabeanan serta cukai sejumlah Rp22,9 triliun.

Realisasi penerimaan pajak ini setara dengan 7,5% dari target APBN sebesar Rp1.988,9 triliun, sedangkan penerimaan dari kepabeanan dan cukai mencapai 8,1% dari target APBN sebesar Rp321 triliun. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News