Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK |
Fikri menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan
setelah proses investigasi kasus pungutan liar ini naik ke tahap penyidikan.
“Saat ini, prosesnya sudah naik ke tahap penyidikan. Dalam tahap penyidikan di
KPK, pasti ada calon tersangka,” katanya.
Fikri, yang juga merupakan juru bicara dengan latar belakang
jaksa, meminta publik untuk bersabar dan menjamin bahwa lembaga antirasuah akan
menyelesaikan proses hukum terhadap kasus pungutan liar ini. “Proses hukum
sedang berlangsung. KPK telah membentuk tim dari unit Biro SDM, Biro Umum, Biro
Hukum yang ada di Sekjen, termasuk inspektorat, untuk membentuk satu tim yang
akan menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas KPK,” jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah menyatakan bahwa 90
pegawai lembaga antirasuah tersebut bersalah dalam kasus pungutan liar di Rutan
KPK. “Hari ini, ada enam berkas perkara yang disidangkan, dengan total 90 orang
yang diperiksa. Sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi
berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,” kata Ketua Dewas KPK,
Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta
Selatan, pada hari Kamis (15/2/2024).
Panggabean menambahkan, 12 dari mereka akan diserahkan ke
Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut.
“Mengapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK,
sehingga Dewas tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut,” katanya.
Panggabean mengungkapkan, berdasarkan fakta hukum yang
ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui bahwa para tahanan KPK
menggunakan HP di dalam rutan KPK, namun mereka membiarkannya karena para
terperiksa telah menerima uang suap setiap bulannya dari para tahanan KPK. Para
terperiksa bahkan memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan
memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank, yang
seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para terperiksa.