tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Lebih dari 10 Tersangka Kasus Pungutan Liar di Rutan KPK, Proses Hukum Sedang Berjalan

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK
PRAKATA.COM - Lebih dari sepuluh individu telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. “Lebih dari sepuluh individu telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (20/2/2024).

Fikri menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses investigasi kasus pungutan liar ini naik ke tahap penyidikan. “Saat ini, prosesnya sudah naik ke tahap penyidikan. Dalam tahap penyidikan di KPK, pasti ada calon tersangka,” katanya.

Fikri, yang juga merupakan juru bicara dengan latar belakang jaksa, meminta publik untuk bersabar dan menjamin bahwa lembaga antirasuah akan menyelesaikan proses hukum terhadap kasus pungutan liar ini. “Proses hukum sedang berlangsung. KPK telah membentuk tim dari unit Biro SDM, Biro Umum, Biro Hukum yang ada di Sekjen, termasuk inspektorat, untuk membentuk satu tim yang akan menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas KPK,” jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah menyatakan bahwa 90 pegawai lembaga antirasuah tersebut bersalah dalam kasus pungutan liar di Rutan KPK. “Hari ini, ada enam berkas perkara yang disidangkan, dengan total 90 orang yang diperiksa. Sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (15/2/2024).

Panggabean menambahkan, 12 dari mereka akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut. “Mengapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK, sehingga Dewas tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut,” katanya.

Panggabean mengungkapkan, berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui bahwa para tahanan KPK menggunakan HP di dalam rutan KPK, namun mereka membiarkannya karena para terperiksa telah menerima uang suap setiap bulannya dari para tahanan KPK. Para terperiksa bahkan memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank, yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para terperiksa.

Ikuti Berita Terbaru di Google News