tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

KPU Bantah Video Rekap Suara Luar Negeri di Medsos

Komisioner KPU RI, Idham Holik


PRAKATA.COM - Video yang menunjukkan persentase hasil penghitungan suara di luar negeri dan viral di media sosial adalah hoaks atau informasi palsu, demikian ditegaskan oleh Idham Holik, salah satu komisioner KPU RI.

"Isi video di media sosial X itu salah dan termasuk hoaks atau disinformasi," kata Idham di Jakarta, Kamis (8/2/2024).

Ia menjelaskan sesuai dengan angka 1 huruf b angka 5 huruf a dan b pada Lampiran I Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, penghitungan suara di luar negeri dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024 untuk metode pemilihan di TPS dan KSK.

"Jika penghitungan suara masih berlangsung maka waktu diperpanjang maksimal 12 jam tanpa istirahat sejak hari pemungutan suara di dalam negeri berakhir atau 15 Februari," ujarnya.

Sedangkan, lanjut dia, penghitungan suara metode kirim pos dilaksanakan pada 15 sampai 22 Februari 2024.

"Diselesaikan sebelum PPLN melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara," tutup Idham.

Sebelumnya, video yang menayangkan hasil rekap suara di luar negeri beredar di media sosial. Video tersebut memperlihatkan bendera Malaysia, Korea Selatan, Taiwan, Jepang, Singapura dan Arab Saudi dengan persentase suara masing-masing. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News