tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Ketua KPU dan 6 Anggotanya Divonis Langgar Kode Etik, Dapat Sanksi dari DKPP

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

PRAKATA.COM - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya terbukti melanggar kode etik saat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Mereka dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Setelah mempertimbangkan dan menyimpulkan hal-hal yang disebutkan di atas, kami memutuskan, pertama, mengabulkan sebagian pengaduan para penggugat," ucap Heddy Lugito, Ketua DKPP, ketika membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Heddy menyatakan Hasyim Asy'ari mendapat sanksi berupa peringatan keras terakhir.

"Kedua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," lanjut Heddy.

Tidak hanya Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga mendapat sanksi peringatan.

DKPP meminta KPU melaksanakan putusan ini dan Bawaslu mengawasinya.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Heddy.

Sebagai informasi, Hasyim dan enam anggota lain KPU RI digugat oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). (gud)