tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Harta Panji Gumilang Disita Bareskrim dalam Kaitan Kasus Pencucian Uang

Panji Gumilang
PRAKATA.COM - Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah berhasil mengamankan berbagai aset yang terkait dengan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, kepala Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, yang diduga terlibat dalam kasus pencucian uang.

Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, mengumumkan pada hari ini Jumat (23/2/2024) di Jakarta bahwa aset yang disita mencakup tanah, kendaraan, dan uang tunai. "Aset yang disita, terdiri atas tanah, kendaraan, dan uang tunai," kata Whisnu Hermawan.

Aset tanah yang disita mencakup lima plot di Depok seluas 866 meter persegi senilai Rp6 miliar, dan 42 plot di Indramayu dengan total luas 29,6 hektare senilai Rp27,3 miliar. Selain itu, tiga mobil Isuzu Mux senilai Rp1,1 miliar juga telah disita.

Penyidik juga mengamankan dana dari 16 rekening Bank Mandiri dengan total Rp271 miliar dan satu rekening dengan dana dalam mata uang dolar AS senilai 480.700 dolar. Meskipun total nilai aset yang disita masih dihitung, penyidik terus melacak aset lain yang mungkin terkait dengan kasus TPPU Panji Gumilang.

Proses penyidikan kasus TPPU ini telah mencapai tahap penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung pada tanggal 21 Februari. Penyidikan atas dugaan TPPU oleh Panji Gumilang telah berlangsung sejak tahun 2023, termasuk pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka pada 9 November 2023.

Penyidikan yang dilakukan di Lapas Kelas IIB Indramayu oleh lima penyidik Bareskrim Polri menunjukkan bahwa Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, serta beberapa pasal lain yang berkaitan dengan undang-undang yayasan dan TPPU dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Sejak tahun 2008 hingga 2022, Yayasan Pesantren Indonesia di bawah kepemimpinan Panji Gumilang telah melakukan pinjaman dari berbagai bank. Sebanyak 144 rekening yang terkait dengan Panji Gumilang telah diblokir, termasuk 14 rekening dengan dana senilai Rp200 miliar yang telah disita. Penyidikan lebih lanjut menemukan transaksi keluar masuk dana senilai total Rp1,1 triliun dari tahun 2008 hingga 2022 pada rekening-rekening tersebut. (Zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News