Anggota Dewas KPK Albertina Ho |
PRAKATA.COM - Sidang kode etik terhadap 93 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang diduga melakukan pungutan luar di Rumah Tahanan Negara KPK akan dilaksanakan oleh Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.
"Para hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya, kasus pungli rutan akan disidangkan," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Albertina menyampaikan bahwa sidang kode etik itu akan dibagi menjadi sembilan berkas, enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas untuk masing-masing satu orang.
"Karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang), kita bagi dalam sembilan berkas. Kasus pungli rutan ini terdiri dari enam perkara yang akan disidangkan secepatnya dan tiga perkara lainnya yang akan disidangkan setelahnya," katanya.
Albertina menjelaskan bahwa pemisahan berkas sidang etik itu dilakukan karena adanya perbedaan pasal kode etik yang dikenakan. Namun, dia tidak merinci pasal yang dimaksud.
Pada Kamis (11/1) sebelumnya, Albertina mengatakan bahwa yang menjadi fokus pada sidang kode etik adalah integritas pegawai KPK dalam menjalankan tugas jabatannya, bukan besaran uang yang diterima oleh para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kalau itu kan masalah pidana, kami tidak memperhatikan jumlah berapa. Kalau kami dari etik, kami lihat integritasnya, dia menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan wewenang dia sebagai pegawai rutan itu sudah jadi masalah kan untuk etik," kata Albertina.
Mantan hakim itu juga mengatakan bahwa pegawai yang akan disidang kode etik sebanyak 93 orang karena petugas Rutan KPK sering berganti-ganti.
Dewas KPK sebelumnya mengumumkan adanya temuan pungli di Rutan KPK yang nilainya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.
"Temuan ini murni dari Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," kata anggota Dewas KPK Albertina, Senin (16/3/2023).
Albertina mengungkapkan bahwa pungutan liar tersebut ditujukan kepada para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.
Bentuk pungutan antara lain berupa setoran tunai, dan transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
"Ada pungutan berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya," ucap Albertina.
Ia menegaskan bahwa Dewan pengawas KPK bertekad untuk menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, kata Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK. (Gud)