tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Azis Syamsuddin Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Rita Widyasari

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri


PRAKATA.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai saksi dalam perkara suap dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.


"Tim penyidik KPK hari ini mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/1/2024).


Tak hanya Aziz, penyidik KPK juga menginterogasi pengusaha Agus Susanto, mahasiswa Nikodemus R. Pattuju, ibu rumah tangga Riefka Amalia, dan Staf Kantor Hukum Maskur Husaim, Ardi Yanoor.


Ali belum menjelaskan lebih detail tentang materi yang akan digali dari pemeriksaan terhadap mereka.


Azis Syamsuddin sebelumnya dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan pada Februari 2022.


Azis terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan pengacara Maskur Husain sebesar Rp 3,6 miliar.


Azis kini menjalani masa pembebasan bersyarat dan mendapat remisi total 6,5 bulan.


Sementara itu, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak 2017. Dalam perkara ini, Rita juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemkab Kukar. (gud/ant)