tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

APK Roboh di Tebet, Bawaslu Jaksel Siap Tindak Pelanggaran


PRAKATA.COM - Alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di median Jalan Letnan Jenderal Soepomo, Tebet, roboh dan mengancam keselamatan pengguna jalan dan pengendara yang melintas. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan (Jaksel) mengaku akan segera melakukan pengecekan di lokasi tersebut.


"Kami akan segera turun ke lapangan bersama tim panwascam (panitia pengawas kecamatan) untuk memverifikasi lokasi pemasangan APK yang bersangkutan," ucap Lensi Anah, anggota Bawaslu Jaksel, saat dihubungi di Jakarta, Senin (1/1/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Jaksel menambahkan jika dari hasil pengecekan ada indikasi pelanggaran, pihaknya akan segera mengambil langkah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Jika dari hasil pengecekan ada bukti pelanggaran, kami akan segera berkoordinasi dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti, saat dihubungi terpisah, mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menangani masalah APK di Jalan Letnan Jenderal Soepomo yang merupakan jalan protokol karena hal itu menjadi ranah Bawaslu.

"Selama masa kampanye (28 November 2023 sampai 10 Februari 2024) yang berwenang menangani masalah APK adalah Bawaslu karena Satpol PP bukan penyelenggara pemilu," ujar dia.

Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, APK dilarang dipasang di sejumlah tempat umum, salah satunya jalan protokol atau jalan utama di kota-kota besar.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta telah meminta Satpol PP untuk menertibkan APK Pemilu 2024 yang melanggar ketentuan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban wilayah DKI Jakarta. (gud/ant)