tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Serangan Israel terhadap Jurnalis di Lebanon: CPJ Minta Penyelidikan Transparan

 

Wartawan yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Sulsel membawa poster dan lilin saat melakukan aksi solidaritas untuk jurnalis di Gaza di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (27/11/2023). ANTARA FOTO/Arnas Padda

PRAKATA.COM - Pada hari Kamis, Komite untuk Perlindungan Jurnalis (CPJ) mengapresiasi penerbitan laporan oleh Amnesty International, Human Rights Watch, Reuters dan Agence France-Presse (AFP) yang mengungkap fakta-fakta di balik insiden mematikan yang menimpa jurnalis di Lebanon bagian selatan pada 13 Oktober. CPJ juga mendesak agar ada penyelidikan yang cepat, mandiri dan terbuka yang menuntut pertanggungjawaban pelakunya.


Laporan yang dibuat oleh dua organisasi HAM dan dua kantor berita internasional itu menyimpulkan bahwa serangan yang merenggut nyawa jurnalis Reuters, Issam Abdallah, dan melukai enam orang lainnya kemungkinan besar merupakan serangan yang disengaja oleh pasukan Israel yang menduduki wilayah tersebut terhadap warga sipil, yang merupakan pelanggaran hukum perang, menurut CPJ.


Laporan yang didasarkan pada kesaksian dan analisis video, audio, bahan peledak dan gambar satelit itu sejalan dengan laporan CPJ yang diterbitkan pada Mei 2023, yang menunjukkan pola kekerasan mematikan yang dilakukan oleh Pasukan Pertahanan Israel (IDF) yang menyebabkan kematian 20 jurnalis selama 22 tahun terakhir, kata CPJ dalam pernyataannya.


CPJ menegaskan bahwa tidak ada satupun yang diadili atas kematian 20 jurnalis itu. Laporan CPJ, 'Pola Mematikan', mengungkap bahwa sebagian besar dari 20 jurnalis yang tewas - setidaknya 13 orang - terlihat jelas sebagai pekerja media atau berada di dalam kendaraan yang bertanda pers, tambahnya.


Sejak 7 Oktober CPJ telah mendokumentasikan setidaknya 63 kematian jurnalis dan pekerja media yang menjadikan perang Israel dan Gaza sebagai periode paling berbahaya bagi jurnalis yang meliput konflik sejak CPJ mulai mendokumentasikan korban jiwa pada 1992.


CPJ terus menekankan bahwa sesuai dengan hukum internasional, jurnalis adalah warga sipil yang harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak yang terlibat dalam konflik dan menargetkan jurnalis atau infrastruktur media secara sengaja merupakan kejahatan perang.


Selain Issam Abdallah, dua jurnalis Al Mayadeen TV yaitu reporter Farah Omar dan kameramen Rabih Maamari serta pemandu lokal mereka Hussein Akil juga tewas akibat tembakan Israel pada 21 November di Desa Teir Harfa di Provinsi Tyre.


Mereka tewas saat meliput keadaan di Lebanon bagian selatan yang berbatasan dengan Israel. (Gud)