tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Pemkab Bogor Raih Predikat Informatif dari KI Jabar


PRAKATA.COM - Pemkab Bogor berhasil mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sebagai Kabupaten Informatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat tahun 2023. Penghargaan ini diberikan kepada Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif yang telah melaksanakan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tingkat Jawa Barat, tahun 2023. Acara penganugerahan berlangsung di Gedung Sate Bandung pada tanggal 30 November 2023.


Status klasifikasi informatif adalah penghargaan tertinggi yang diberikan kepada badan publik yang memberikan layanan informasi publik yang baik. Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya 17 yang mendapatkan predikat informatif. 


Badan publik dinilai berdasarkan kualifikasi dan zonasi, yaitu Informatif dengan nilai 90- 100 dan Zonasi Hijau, Menuju Informatif dengan nilai 80 - 89,9 dan Zonasi Biru, Cukup Informatif dengan nilai 60 - 79,9 dan Zonasi Kuning, Kurang Informatif dengan nilai 40 - 59,9 dan Zonasi Merah, dan Tidak Informatif dengan nilai kurang dari 39,9 dan Zonasi Hitam. 


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto mengucapkan syukur karena Pemkab Bogor telah mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten Informatif dua kali berturut-turut pada tahun 2022 dan 2023.


Ia mengatakan, hal ini sesuai dengan arahan Gubernur Jabar bahwa keterbukaan informasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi. 


"Kami berusaha memberikan pelayanan dan respon yang cepat kepada masyarakat yang membutuhkan informasi tentang badan publik yang kami layani. Kami berharap tidak hanya pemerintah daerah saja, tapi juga instansi stakeholder lainnya bisa mencapai keterbukaan informasi publik dengan kriteria informatif di masa depan," jelas Bayu Ramawanto.


Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara PPID Utama dengan PPID Pelaksana untuk menjaga prestasi yang sudah diraih. Agar bisa optimal dan cepat dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.


Sementara itu, dalam sambutan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jabar atas peran aktifnya dalam mengawasi dan mengevaluasi keterbukaan informasi publik serta menguatkan akuntabilitas badan publik di Provinsi Jabar.


"Ini adalah bentuk kepatuhan kepada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan adalah sebuah keharusan, untuk itu mari terus berbuat dan berkolaborasi bagaimana badan publik bisa merespon kebutuhan masyarakat dengan responsif dan cepat, serta berinovasi untuk beradaptasi dengan perkembangan digitalisasi," tegasnya. 


Untuk diketahui, tahapan pelaksanaan monev dalam laporan, Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal menjelaskan, bahwa Monev dimulai dengan pengisian Kuesioner melalui E-Monev (Digital Aplikasi) http:/e-monev.komisiinformasi.go.id/provinsi/jabar oleh PPID Utama.


"Kemudian pengembalian Kuesioner, Verifikasi Data, Visitasi/verifikasi Lapangan, Presentasi/Uji Publik, Penilaian dan Penetapan, dan terakhir Pengumuman dan penganugerahan," tambahnya. (Gud)