tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Pemilu 2024, Saan Mustopa Tekankan Pentingnya Netralitas ASN dalam Menjaga Integritas Pemilu

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa saat memimpin pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Jawa Barat

PRAKATA.COM - Menyambut Pemilu 2024, Komisi II DPR RI mengadakan Kunjungan Kerja Reses ke Jawa Barat. Saan Mustopa, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, dalam pidatonya menyoroti bahwa sekitar 50% pemimpin daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) telah digantikan oleh Pejabat (PJ) struktural (ASN).

Isu ini menjadi fokus karena berpotensi melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), terlebih masa jabatan penjabat kepala daerah kali ini akan lebih lama dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Netralitas ASN adalah kunci dalam memastikan integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.

“Namun, jika netralitas ASN terganggu, ini akan berdampak pada peningkatan polarisasi politik yang tentunya dapat merusak institusi demokrasi dengan menghambat proses pembuatan kebijakan dan memperkuat posisi pihak yang terlibat dalam polarisasi. Hal ini tentu dapat memicu penyalahgunaan sumber daya publik, risiko manipulasi dalam pemilihan umum, penurunan kepercayaan publik, dan peningkatan politisasi birokrasi,” kata Saan Mustopa saat memimpin pertemuan di Kantor Gubernur Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Untuk mengatasi masalah ini, Saan meminta pihak terkait untuk melakukan pengawasan di lingkungan ASN yang terpolarisasi. Setiap jenis pelanggaran memiliki sanksi dan yang memberikan sanksi adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN), tergantung pada tingkat keseriusannya. “Ada yang hanya peringatan ringan, ada penurunan jabatan, dan ada penundaan kenaikan pangkat,” ujar Saan Mustopa.

Politisi Partai Nasdem menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana dalam Pasal 5 huruf n, disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon tertentu, larangan tersebut tentunya disertai dengan sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pada pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021.

Selain itu, Saan Mustopa juga mengatakan bahwa pelanggaran netralitas juga dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap birokrasi Pemerintahan. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, media, dan masyarakat, untuk menjaga proses Pemilu 2024 dengan baik. (man/aha)