tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Operasi Besar-Besaran Penertiban Miras oleh Pemkot Tangerang Menyambut Tahun Baru


PRAKATA.COM - Saat malam pergantian tahun 2023-2024 semakin dekat, Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP melakukan operasi besar-besaran untuk menertibkan penjualan minuman keras di wilayahnya. Operasi ini berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dengan berbagai jenis dan merek.

Wawan Fauzi, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, pada hari Jumat (29/12/23), menjelaskan bahwa operasi ini merupakan upaya tegas dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 yang melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Dari hasil operasi ini, sebanyak 870 botol minuman keras dari berbagai merek berhasil diamankan. Minuman-minuman ini ditemukan di warung jamu dan lapo di Kecamatan Pinang, Cipondoh dan Ciledug. Bahkan, ada toko kelontong yang menjual minuman keras secara sembunyi-sembunyi.

Barang bukti yang ditemukan langsung didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya, pemilik barang bukti akan dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Wawan mengimbau masyarakat Kota Tangerang untuk turut serta menjaga ketertiban dan ketentraman kota di malam pergantian tahun. Jika menemukan pelanggaran Perda di lingkungan sekitar, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada petugas Satpol PP, kecamatan atau kelurahan, untuk ditindaklanjuti. (gud)