tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

DPR Tetapkan Revisi UU ITE, Lindungi Anak di Ruang Digital

 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat menyerahkan laporan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).


PRAKATA.COM - Selama masa sidang kedua tahun 2023-2024, DPR RI telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk menyelesaikan dua RUU yang telah menjadi undang-undang, termasuk Undang-undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), serta sepuluh RUU lainnya yang masih dalam proses pembahasan tingkat I.

Puan Maharani, Ketua DPR RI, dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 yang diadakan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Selasa (5/12/2023), menyatakan bahwa salah satu RUU yang sangat penting dan telah disahkan menjadi undang-undang adalah revisi kedua undang-undang tentang informasi transaksi elektronik.

Dengan perkembangan dunia digital yang dinamis, DPR RI dan pemerintah merasa perlu untuk mengatur tentang perlindungan anak di ruang digital. Pasal-pasal yang dianggap memiliki banyak tafsiran juga telah diperbaiki sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan berharap bahwa revisi Undang-Undang ITE dapat memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif untuk melindungi pengguna sistem elektronik.

Selain UU ITE, DPR RI juga telah menyetujui tiga RUU menjadi usul inisiatif DPR RI selama masa sidang ini, yaitu RUU tentang Perubahan keempat atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. (gal/aha)