tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Kebocoran Data Pemilih oleh Peretas "Jimbo"

Lolly Suhenty, anggota Bawaslu RI


PRAKATA.COM - Lolly Suhenty, anggota Bawaslu RI, menyatakan bahwa pihaknya tengah meneliti kemungkinan adanya pelanggaran hukum terkait dengan kebocoran data DPT Pemilu 2024 yang ada di sistem KPU RI.


Lolly mengatakan bahwa Bawaslu sedang memeriksa apakah ada indikasi pelanggaran Pasal 84 dan Pasal 85 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan atau Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.


Lolly juga menjamin bahwa data yang diterima Bawaslu dari KPU hanya berupa data umum, bukan data spesifik, meskipun Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan bahwa data DPT yang bocor juga dimiliki oleh Bawaslu dan partai politik peserta Pemilu 2024.


"Bawaslu menegaskan elemen data yang diberikan oleh KPU kepada Bawaslu bersifat umum, tidak termasuk data spesifik; sementara itu, berita yang beredar menyebutkan kebocoran meliputi NIK, tanggal lahir, sampai alamat," ujar Lolly yang juga merupakan koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI.


Lolly menjelaskan bahwa KPU RI, melalui KPU kabupaten dan kota, dalam menyusun daftar pemilih menggunakan Formulir Model A-Daftar Pemilih; yang memuat 13 elemen data yaitu KK, NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, alamat jalan atau dukuh, RT/RW, disabilitas, status kepemilihan KTP-el, dan keterangan.


Selanjutnya, KPU RI memberikan salinan rekapitulasi data DPT tingkat nasional kepada Bawaslu RI.


"Salinan DPT dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih yang diserahkan ke Bawaslu terdiri dari tujuh elemen data, yaitu nama, jenis kelamin, usia, alamat jalan atau dukuh, RT/RW, keterangan," papar Lolly.


Dia menegaskan bahwa semua salinan data pemilih dalam bentuk digital, yang disampaikan oleh KPU RI kepada Bawaslu RI berkaitan dengan elemen data, bersifat umum dan dalam format yang tidak dapat diubah.


Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar menyampaikan bahwa pihaknya mendapati dugaan kebocoran data pemilih dalam situs kpu.go.id melalui patroli siber yang dilaksanakan penyidik Dittipidsiber.


Hal ini berkaitan dengan munculnya peretas anonim yang bernama "Jimbo" yang mengaku telah meretas situs KPU dan mendapatkan data pemilih dari situs tersebut.


Akun tersebut membagikan 500 ribu data sampel dalam satu postingan di situs BreachForums. Situs tersebut biasanya digunakan untuk menjual data-data hasil peretasan.


Jimbo juga memverifikasi keaslian data dengan beberapa screenshot dari situs cekdptonline.kpu.go.id. Dalam postingannya, Jimbo menyatakan dari 252 juta data yang didapatnya, ada beberapa data yang terduplikasi.


Setelah dilakukan penyaringan, ditemukan 204.807.203 data unik. Angka tersebut hampir sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU yang mencapai 204.807.222 pemilih dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia serta 128 negara perwakilan.


Data yang berhasil diakses "Jimbo" itu mencakup informasi pribadi, seperti NIK, nomor KK, nomor KTP, nomor paspor pemilih di luar negeri, nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, serta kode tempat pemungutan suara (TPS).