PRAKATA.COM - Ketua Pengadilan Agama Cikarang Erpi Desrina Hasibuan mengatakan saat ini bagi masyarakat yang berperkara di Pengadilan Agama Cikarang, bisa mendaftarkan melalui sistem online e-Court Mahkamah Agung RI.
Dengan adanya pelayanan secara online, jelas Desrina masyarakat akan lebih mudah mengaksesnya secara langsung, bahkan meringankan biaya ongkos datang ke Pengadilan Agama Cikarang.
"Setelah kerjasama Mahkamah Agung dengan PT Pos Indonesia, untuk perkara e-Court yang pendaftarannya secara online, panggilan tergugatnya itu dipanggil melalui pos tercatat. Pos tercatat itu jauh meringankan beban atau biaya para pihak," jelas Erpi saat ditemui di kantornya, pada Senin (12/6/2023).
Masyarakat, sambungnya, hanya cukup mengeluarkan biaya Rp. 16.000, yang berarti turun sekitar 50 persen lebih dari biaya yang tidak menggunakan e-Court.
"Sangat bisa meringankan masyarakat. Karena biayanya jauh lebih ringan," katanya.
Selain itu, aplikasi juga meringankan masyarakat dalam aspek ongkos menuju Pengadilan Agama Cikarang. Masyarakat hanya perlu menyiapkan alamat dan Email, lalu mendaftar langsung ke e-Court.
"Bisa didaftarkan di tempat masing-masing, masyarakat tidak perlu kemari, kalau dia mengajukannya secara e-Court," ungkapnya. (Gud)